Kawanan Pengganjal ATM Antar Provinsi Dibekuk Jatanras Polda Jateng

Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah meringkus tiga orang dari empat tersangka sindikat pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang beraksi di sejumlah wilayah tidak hanya di Jateng saja tetapi juga Jawa Barat dan Banten. Satu tersangka, saat ini masih dalam pengejaran petugas.


Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, para tersangka sudah beraksi mengganjal mesin ATM sejak November 2021 dan beraksi di empat lokasi di Banten dan empat tempat di Jabar serta tiga tempat di Jateng. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolda, Jumat (28/1/2022).

Djuhandani mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan itu masing-masing adalah EA warga Tangerang dan JA serta FR keduanya warga Lampung. Sedangkan YD warga Lampung, saat ini dalam pencarian petugas.

Menurut Djuhandani, para tersangka sebelum menguras uang milik korbannya sempat mengakali mesin ATM agar kartu ATM seolah-olah tertahan atau tertelan. Salah satu tersangka kemudian menawarkan bantuan dan saat korban lengah menukar dengan kartu ATM lain.

"Bahwa satuan wilayah dengan di-back up oleh polda dalam hal ini unit Resmob, telah berhasil mengungkap kasus ganjal mesin ATM di beberapa wilayah. Dari hasil penyidikan atau penyelidikan yang kami dapatkan itu meliputi wilayah Jawa Tengah, Banten dan Jawa Barat. Biasanya para pelaku menarget di pusat perbelanjaan atau ATM di SPBU," terangnya.

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, dalam aksi yang sudah dijalani sejak November 2021 itu para tersangka mampu meraup uang korban antara Rp300 juta sampai Rp400 juta. Total ada 11 lokasi yang dijadikan sasaran di tiga provinsi.

"Para tersangka ini kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.