Kebumen PPKM Level 3, Kapolres: Prokes Jangan Lengah

Kabupaten Kebumen kini memasuki PPKM Level 3. Dengan penurunan status tersebut, ada beberapa kelonggaran. Pelonggaran yang dimaksud ialah kembali diperbolehkannya beberapa aktifitas yang semula dibatasi.


Aturan yang memuat pelonggaran karena penurunan status dari PPKM level 4 ke PPKM level 3 itu tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Perbedaan paling mencolok adalah dibukanya kembali pembelajaran tatap muka terbatas dari sebelumnya dilakukan secara jarak jauh.

Pada kebijakan PPKM Level 3, anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah diizinkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan. Selain itu, restoran dan kafe diharapkan dapat melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal hingga 50 persen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman mengungkapkan, meski telah diturunkan statusnya Prokes harus tetap ditegakkan dan menjadi pola kebiasaan di tengah pandemi.

"Level sudah turun, tapi jangan lengah. Kita tetap harus kompak selalu patuh Prokes. Mari kita turunkan lagi, sampai Kebumen zero kasus Covid 19," ucap Iptu Tugiman, Selasa (31/8).

Selain Kabupaten Kebumen, di Provinsi Jawa Tengah yang menyandang  PPKM Level 3 yakni Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan kabupaten Blora.

Pada level 2, yaitu Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten  Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

Sedangkan untuk Level 4, yaitu Kabupaten Purworejo, dan Kota Magelang.