Kecam Penggusuran Warga Tambakrejo, LBH Semarang Desak Pemkot Semarang Turuti Kesepakatan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengecap tindakan represif yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang saat melakukan penggusuran warga Tambakrejo Kamis kemarin.


Direktur YLBHI-LBH Semarang, Zaenal Arifin mengatakan, tindakan penggusuran itu tidak sesuai dengan surat kesepakatan tertanggal 13 Desember dulu.

"Mediasi oleh Komnas HAM Republik Indonesia, Pemerintah Kota Semarang berjanji akan memadatkan dan meratakan tanah serta membuat MCK, saluran air, uang kompensasi," kata Zaenal, Jumat (10/5).

Dia menambahkan, telah melayangkan surat somasi tertanggal 8 Mei 2019 kepada BBWS Pemali Juana dan Pemkot Kota Semarang.

Namun Pemerintah kota Semarang tidak menghiraukan somasi dan tetap melakukan Penggusuran warga Tambakrejo yang melanggar hukum.

"Bahkan negosiasi yang diupayakan oleh warga ditanggapi dengan brutal melalui penghancuran rumah warga menggunakan 3 unit alat berat dan didukung oleh Satpol PP Kota Semarang dan pasukannya," tambahnya.

Zaenal mendesak Pemkota Semarang untuk segera menyediakan lahan yang layak bagi warga sesuai dengan kesepakatan.

"Kami menuntut Pemerintah Kota Semarang bertanggung jawab atas penggusuran warga Tambakrejo dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang," pungkas dia.