Truk tangki yang terlibat dalam kecelakaan karambol yang menewaskan empat orang di Jalan Imam Suparto atau Sigar Bencah, Kecamatan Tembalang ternyata masa berlaku uji berkala atau uji KIR nya sudah mati sejak enam bulan yang lalu.
- Tak Dapat Tunjukkan Surat Uji KIR, 19 Kendaraan Diamankan Dishub dan Satlantas Polrestabes Semarang
- Dishub Targetkan Tahun Ini Pendapatan Parkir Naik 2 Kali Lipat
- Dishub Sosialisasikan Penggunaan Parkir Elektronik kepada 34 Jukir di Kota Semarang
Baca Juga
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro. P. Martanto membenarkan jika truk tangki tersebut sudah mati uji KIR nya sejak Maret 2021.
"Ya, jadi temuan di lapangan itu ternyata Buku KIR truk tersebut sudah mati sejak Maret 2021. Artinya dia tidak memperpanjang pengujian KIR,” kata Endro, Jumat (10/9).
Menurut Endro, Uji KIR kendaraan seperti truk harus rutin dilakukan setiap enam bulan sekali. Hingga saat ini pihaknya belum mengetahui alasan perusahaan yang memiliki truk tangki tersebut belum memperpanjang Uji KIR.
"Kita belum tahu ya kenapa belum diperpanjang. Apakah mungkin karena pandemi yang mempengaruhi usahanya sehingga tidak bisa perpanjangan atau karena hal lain,” ungkapnya.
Uji KIR yang tidak diperpanjang ini justru akan memperberat sanksi yang akan diberikan kepada supir maupun pemilik. Pasalnya, Dishub menganggap UJi KIR ini sengaja tidak dilakukan perpanjangan.
"Padahal dengan Uji KIR bisa diketahui sejauh mana kelayakan operasional sebuah kendaraan,” bebernya.
Endro menyebut sanksi dari Dinas Perhubungan yang akan dijatuhkan bisa sampai pencabutan buku KIR.
"Truk itu terakhir kali Uji KIR menumpang di luar wilayah Kota Semarang. Padahal kendaraan tersebut teregistrasi KIR di Kota Semarang,” pungkasnya.
- Musim Hujan Tiba, Pembangunan Rumah Pompa Tanah Mas Berakhir
- Last Minute, Mbak Ita Prioritaskan Kampung Kumuh
- Semarang Bebas Banjir, DPRD Kota Semarang Apresiasi Pemerintahan Mbak Ita