Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang bereaksi atas pernyataan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Batang, Teguh Lumaksono yang menyinggung tambang ilegal Gol C.
- Kejari Batang Ungkap Kongkalikong Kades dan Bendahara Desa Pretek Korupsi Dana Desa
- Bupati Banjarnegara Mulai Diadili
- KPK Didesak Bongkar Lingkaran Korupsi Ahmad Hidayat Mus
Baca Juga
Kepala seksi intelijen (Kasintel) Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana minta Teguh memperjelas pernyataannya.
Ia menyoroti komentar kader Demokrat itu terkait aparat penegak hukum (APH) yang tidak tegas terhadap tambang ilegal Gol C.
"Aparat hukum mana nih yang tidak tegas?" tanya Ridwan saat ditemui di kantornya, Kamis (17/11).
Kasintel menjelaskan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan menindak perkara tambang ilegal Gol C. Fungsi kejaksaan dalam pidana umum hanya penuntutan atau menerima berkas dari pihak kepolisian.
Ia mengatakan kejaksaan baru bisa melakukan penindakan untuk tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM Berat.
Berdasarkan catatantya, untuk kasus tambang ilegal Gol C, pihaknya menerima lima berkas dalam empat tahun terakhir. Rinciannya pada 2019 ada tiga kasus, 2020 ada satu kasus, 2021 tidak ada kasus dan 2022 satu kasus.
"Itu pun semua dari Polda (Kepolisian Daerah) Jawa Tengah (Jateng) saja,"tuturnya.
Sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Batang, Teguh Lumaksono berkomentar lebih pedas tambang ilegal Gol C. Baginya tambang ilegal tidak bermanfaat bagi pemerintah daerah karena tidak ada pemasukkan dan kerusakannya luar biasa.
"Kondisi seperti ini harusnya aparat lebih tegas, ben citra aparate luwih apik ketika dalam hal memperbaiki suasana aparat hukum yang seperti ini," kata kader Partai Demokrat itu.
Terkait sidak, ia mengaku sudah bosan. Dulu, dirinya sering sidak tambang gol C dengan Dinas Lingkungan Hidup. Namun, DLH justru kena tegur dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang karena tidak punya kewenangan menyita alat berat atau menutup galian.
Teguh menyatakan, sudah melaksanakan tugas sesuai fungsi pengawasan. Bahkan, ia sudah memantau tambang gol C di berbagai tempat mulai dari Bandar, Reban, Limpung dan sebagainya.
"Tapi ketika tidak ada langkah nyata dari aparat hukum, kita ya wis. Jadi kita cukup seperti itu. Sementara ya kita seperti inilah dulu (jengah)," tuturnya.
- JPU Tuntut Mantan Kades Kalibeluk Batang 5 Tahun Penjara
- Warga Kedungsegok Batang Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penambangan Gol C Ilegal
- Penyeleweng Pupuk Bersubsidi di Batang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara