Kasus tindak pidana korupsi proyek pelabuhan laut Batang yang rugikan negara senilai Rp 12 miliar terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan Konsultan Pengawas, AS, sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
- Kejari Batang Musnahkan Ribuan Narkoba hingga Barang Bukti Kasus Asusila
- Kejari Batang Didemo Ratusan Orang, Tuntut Penyelesaian Berkas Kasus Tanah Depok
- Gugatan Perdata Dicabut, Kuasa Hukum Desak Kejari Batang Rampungkan Berkas Tersangka Abdul Somad
Baca Juga
AS menyusul Hariani (perempuan/selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan Syihabudin (selaku pelaksana pekerjaan) yang sebelumnya sudah divonis hakim.
"Tersangka bertindak sebagai Direktur Utama PT Kreasi Global Konsultan selaku penyedia jasa konsultansi supervisi / Konsultan Pengawas tidak melakukan mobilisasi personil sesuai kontrak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Efi Paulin Numberi, Selasa (2/7) sore.
Tersangka tidak bekerja sesuai kontrak Nomor : PL.106/1/1/UPP.Btg.2015 tanggal 20 Agustus 2015. Tugas tersangka seharusnya Quality Engineer, Quantity Engineer dan Inspektor.
Lalu tersangka tidak menjalankan peran pengawasan / supervisi sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan kelebihan bayar biaya langsung personil konsultan pengawas yang menjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 151.666.667.
"Contohnya seharusnya menurunkan enam personel pengawas tapi hanya satu yang diturunkan," tambah Kasipidsus Kejari Eko Hartoyo.
Lalu contoh lainnya adalah pembiaran perubahan cara kerja yang seharusnya pakai tongkang, malah pakai ekskavator. Pembiaran itu dilakukan hingga proyek senilai Rp 12 miliar tidak sesuai kontrak.
"Untuk yang dua terdakwa lain sudah divonis. Tapi kami mengajukan kasasi karena kami menganggap vonis hakim terlalu ringan," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lalu juga Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3)Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kejadian itu bermula pada 2015. Saat itu antor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang melelang pekerjaan pengadaan barang /Jasa berupa Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015.
Sumber dana berasal dari Dana APBN Ta. 2015 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 27.314.548.000. Pemenangnya saat itu PT. Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar 25.589.716.000.
Faktanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Pharma Kasih Sentosa melainkan oleh Syihabudin. Lokasi proyek berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang.
Dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut tidak seluruh item-item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang hal tersebut diketahui dan diinsyafi oleh HO.
Hingga terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 12.552.427.788,94. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Akuntan Independen yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.
- Kejari Karanganyar Tangani Kasus Dugaan Korupsi Milyaran Rupiah Di BPR Bank Karanganyar
- Kejari Batang Musnahkan Ribuan Narkoba hingga Barang Bukti Kasus Asusila
- Kejari Batang Didemo Ratusan Orang, Tuntut Penyelesaian Berkas Kasus Tanah Depok