Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar. Penandatangan dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila dengan Direktur Utama (Dirut) PUD Aneka Usaha, Samidi di Aula Kejari Karanganyar, Rabu (21/8).
- Kepala Kesbangpol Salatiga Valentino Dimintai Keterangan Kejari Salatiga
- Direktur CV Adhi Jaya Ditahan karena Mengemplang Pajak Rp831 Juta
- Jaksa Tuntut 9 Tahun Terdakwa Korupsi Bank Jateng
Baca Juga
"Kerjasama ini salah satu pencegahan terjadinya perbuatan melawan hukum. Dan Kejaksaan dapat memberi pertimbangan dan pendampingan hukum dalam tata kelola keuangan," paparnya, Rabu (21/8).
Berdasarkan tugas, pokok dan fungsinya, Kejaksaan tidak hanya melakukan penegakan hukum pidana. Namun juga melakukan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
"Sebagai pengacara negara Kejaksaan dapat mewakili pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD yang ada di daerah," imbuhnya.
Selain dengan PUDAM Tirta Lawu dan PUD Aneka Usaha, Kajari juga akan melakukan penandatangan kerjasama dengan BUMD yang lain milik Pemkab Karanganyar.
Direktur Utama PUD Aneka Usaha Karanganyar, Samidi mengatakan, kesepakatan bersama Kejaksaan ini, dilakukan dalam hal tata kelola perusahaan.
Saat ini tidak hanya mengelola Edupark Intanpari, namun juga mengelola Gedung Kebudayaan dan Gedung Teater.
"Usia BUMD yang kami kelola, masih muda dan perlu mendapatkan pendampingan di bidang hukum," tandasnya.
- Penyidik Kejari Karanganyar Amankan Eks Dewan Pengawas BUMdes Berjo
- Kejari Karanganyar Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan BUMDes
- Kejari Karanganyar Tangani Dugaan Korupsi Penjualan Alat Industri Pertanian Bantuan Kementrian