Kejati Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Mading Elektronik Kendal

Kejaksaan tinggi Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi mading elektronik di Kabupaten Kendal.


Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin, mengungkapkan tiga tersangka adalah MRY selaku mantan kepala dinas, AGS sebagai PPKom, dan USMN selaku kontraktor pekerjaan.

Sudah kami tetapkan mereka sebagai tersangka," kata Kusnin saat ditemui RMOLJateng di Kantornya, Kamis (25/10).

Kusnin menambahkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan kepada ketiganya.

Mestinya bisa. Namun, kami masih lengkapi berkas-berkasnya. Pekerjaannya juga banyak. Kami masih lakukan penyidikan intens kepada yang bersangkutan," ungkap dia.

Dugaan korupsi proyek mading elektronik Disdik Kendal  Tahun Anggaran 2016 untuk 30 paket mading elektronik untuk 30 SMP se kabupaten kendal menggunakan anggaran mencapai Rp. 6 miliar.

Pada 30 paket Mading Elektronik tersebut 29 buah diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.