Kejaksaan tinggi Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi mading elektronik di Kabupaten Kendal.
- Polisi Telah Berhasil Amankan Satu Orang Penyerang Pengendara Di Tembalang, Pelaku Lain Diburu
- Wujudkan WBK, Kejari Grobogan Tandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi
- Kuasa Hukum Klaim Tidak Ada Uang Suap Bansos yang Mengalir ke Juliari Batubara
Baca Juga
Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin, mengungkapkan tiga tersangka adalah MRY selaku mantan kepala dinas, AGS sebagai PPKom, dan USMN selaku kontraktor pekerjaan.
Sudah kami tetapkan mereka sebagai tersangka," kata Kusnin saat ditemui RMOLJateng di Kantornya, Kamis (25/10).
Kusnin menambahkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan kepada ketiganya.
Mestinya bisa. Namun, kami masih lengkapi berkas-berkasnya. Pekerjaannya juga banyak. Kami masih lakukan penyidikan intens kepada yang bersangkutan," ungkap dia.
Dugaan korupsi proyek mading elektronik Disdik Kendal Tahun Anggaran 2016 untuk 30 paket mading elektronik untuk 30 SMP se kabupaten kendal menggunakan anggaran mencapai Rp. 6 miliar.
Pada 30 paket Mading Elektronik tersebut 29 buah diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
- Mahasiswi Pembuang Bayi Tak Ditahan, Kapolres Magelang Kota: Masih Labil
- Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Azis Syamsuddin Sampaikan Pembelaan Hari Ini
- Pelaku Tawuran Maut Batang Bertambah, Polisi Buru Pembacok Security KITB