Selepas keluar dari penjara, mantan Kepala Desa Kalibeluk berinisial MK kembali tersangkut kasus. Kali ini, MK menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 658.558.000.
- Pemkot Semarang Akan Evaluasi Perijinan Marabunta dan Hollywings
- Gibran Tanggapi Kasus Video Diduga Menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo
- KPK Periksa Sespri Ratu Atut Untuk Tersangka Wawan
Baca Juga
Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembelian Tanah Pengganti Kas Desa Kalibeluk yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol tahun 2017 dan Interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang.
"Perbuatan tersangka dilakukan pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Mukharom, Rabu (23/11).
Ia menjelaskan sebelumnya MK sudah menjalani pidana penjara karena kasus penggelapan. MK sempat divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Terkait peristiwa dugaan korupsi berawal pada 2016 saat Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp. 63.127.680.
Dana itu berasal dari Badan Layanan Umum –Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT) Kementerian PUPR untuk tanah Bengkok Polisi Desa seluas 75 m2, yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang.
Kemudian, pada 2016 Pemerintah Desa Kalibeluk juga mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp. 589.588.000. Dana itu dari BLU-BPJT PT. Pemalang Batang Tol Road/PT.PBTR untuk tanah Bengkok Kadus I (Sicatur Timur) seluas 1.147 m2 yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang.
Kemudian, pada 2018 Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp. 584.315.000. Dana itu dari Pemerintah Kota Pekalongan untuk tanah kas desa seluas 408 m2 yang terkena proyek pembangunan Interchange Jalan Tol.
Kemudian, tersangka MK pada tahun 2017 dan tahun 2018 memproses pembelian pengganti tanah kas desa tanpa melibatkan Panitia TM TKD (Tukar Menukar Tanah Kas Desa), Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Maksud dan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi dengan cara membuat kwitansi fiktif seolah-olah nilai pembelian tanah sesuai atau sama dengan nilai pengadaan tanah dan operasional pengadaan tanah," jelas Mukharom.
Pihak Kejari Batang menemukan selisih nilai tanah tukar guling dengan dana pengganti untuk tol. Selisih uang itulah yang diambil dan dinikmati oleh tersangka MK secara pribadi.
Kejari menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidananya maksimal 20 tahun," jelasnya.
Selama 20 hari ke depan, Tersangka MK dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang.
- Ketua RT Tempat Bandar Arisan Online Salatiga Dua Kali Dititipi Surat Panggilan Untuk RS
- Lima Mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran Ditangkap
- Kejari Wonogiri Musnahkan Barang Bukti