- Ada 15 Menu Program MBG Dalam Sebulan Yang Memenuhi Kebutuhan Gizi
- PMK Di Wonogiri: Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang
- Ketua DPRD: Tetap Semangat Budidaya, PMK Jadi Tantangan Peternak
Baca Juga
Rembang – Nasib apes dialami oleh Ratiyem, Warga Desa Karas, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Meski secara kasat mata dia miliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun saat mau berobat ke Puskesmas Sedan, dirinya ditolak. Alasannya BPJS- JKN statusnya nonaktif. Tentu saja hal ini membuat bingung kelurganya. Karena Ratiyem terdaftar sebagai keluarga tidak mampu.
Hasil penelusuran RMOLJawaTengah Sabtu (22/11), Ratiyem terdaftar mendapat berbagai Bantuan Sosial atau (Bansos). Antara lain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan pangan dari Dinas Pertanian, Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, BLT Bahan Bakar Minyak (BBM) dan BLT Minyak Goreng (Migor). Artinya Tariyem ini memang berasal dari keluarga tidak mampu.
Informasi yang diperoleh RMOLJawaTengah menyebutkan, keluarga Tariyem pernah mencoba mendaftarkan kepesertaan dengan mekanisme iuran ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang ke Kantor BPJS Kesehatan Rembang. Namun, ditolak. Alasannya karena Pemkab Rembang masih punya tunggakan pembayaran.
“Mewakili keluarga, saya pernah mendaftarkan ke BPJS Kesehatan, ditolak. Alasannya untuk sementara pendaftar BPJS baru sementara dihentikan karena Pemkab Rembang masih punya tunggakan pembayaran ke BPJS Kesehatan” tutur Balig Muaidi, perwakilan keluarga Ratiyem.
Eko salah seorang staf Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Rembang yang menangani soal BPJS kepada RMOLJateng menyampaikan klarifikasi perihal berita adanya pasien yang ditolak berobat menggunakan BPJS Kesehatan gratis di Puskesmas Sedan.
Eko menyatakan sudah menelusuri status pasien atas nama Ratiyem itu. Hasilnya, BPJS Kesehatan warga Desa Karas Kecamatan Sedan itu memang dinonaktfikan.
Namun, penon-aktifan tersebut tidak dilakukan oleh Pemkab Rembang, melainkan pemerintah Pusat.
Pertanyaannya kenapa dinon-aktifkan? Pertama, itu dilakukan di Kementerian Sosial RI (Kemensos) yang setiap bulan melakukan pembaharuan. Atau sebab lain. Misalnya ada keluarganya yang masuk di perusahaan.
'Ratiyem merupakan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat, bukan Pemkab Rembang," terang Eko.
Dia memastikan, sebanyak 66.641 jiwa peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung Pemkab Rembang statusnya masih aktif.
“Saya ada datanya. Jadi yang bersangkutan bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemkab Rembang, tapi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Yang menonaktfikan pemerintah pusat. Itu problemnya pusat yang dilimpahkan ke daerah. Semua peserta yang ditanggung Pemkab Rembang aktif,” tandas Eko.
Khusus perihal Ratiyem, Eko menjamin jika yang bersangkutan memang warga tidak mampu maka akan didaftarkan dan ditanggung Pemkab Rembang.
Namun, hal itu tidak dilakukan sekarang, melainkan setelah ada ketersediaan anggaran dari Pemkab Rembang.
“Solusi sementara pakai BPJS Mandiri. Tapi Pemkab Rembang tentu akan konsen bahwa mereka yang betul-betul tidak mampu akan didaftarkan. Mereka menjadi tanggung jawab Pemkab Rembang. Ya, tentu terkait anggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut Eko mengungkapkan pihak Puskesmas Sedan sudah menyampaikan kepadanya jika khusus Ratiyem akan dibebaskan biaya perawatan lantaran dari keluarga kurang mampu.
“Laporan Puskesmas Sedan, (bahwa-red) terkait Bu Ratiyem kenapa tidak dilayani menggunakan BPJS Kesehatan? Karena tidak bisa diklaim karena sudah sudah nonaktif. Tadi sudah ada kebijakan Puskesmas, karena dianggap kurang mampu maka dibebaskan biayanya oleh Puskesmas. Yang membayar internal Puskesmas Sedan,” tandasnya.
Berita sebelumnya, Ratiyem yang berobat rawat inap di Puskesmas Sedan ditolak menggunakan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah alias gratis.
- BPKPAD Sukoharjo Terapkan Tarif PBB 0,07% Untuk Lahan Produksi Pangan
- Tanggul Sungai Cabean Di Karangawen Jebol, Wilayah Guntur Terancam Terkena Banjir
- Paduan Suara Perkuat Harmoni Sosial Dan Kesatuan Antar Umat Beragama