Semarang - Langkah mengejutkan pada saat proses hukum kasus dugaan penganiayaan Darso (43) tengah diproses sampai pada pemeriksaan justru menjadi tersangka. Warga Mijen Kota Semarang, yang meninggal dunia diduga akibat pengeroyokan oknum anggota polisi itu, kini justru dijadikan tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.
- Kreak-Kreak Kembali Berulah! Malam Minggu Tawuran Kejar-Kejaran Sampai Masuk Gang
- Kasus Mangkrak: Tersangka Kasus Bullying Mahasiswi PPDS Undip Lulus Ujian Kompetensi Nasional
- Penipuan Bermodus Balik Nama Kendaraan Di Samsat, Polres Pemalang Buru Pelaku
Baca Juga
Kabar ini pun dirasakan sebagai kenyataan pahit pihak keluarganya.
Disaat penyidikan berjalan, penetapan tersangka kepada almarhum Darso itu justru dinilai keluarga sebagai pelecehan.
Korban Darso (43) yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Yogyakarta dalam kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialaminya. Kematian Darso yang diduga mendapatkan kekerasan pengeroyokan beberapa anggota polisi Yogyakarta terjadi setelah kejadian kecelakaan itu.
Kejadian dugaan penganiayaan dialami korban itu pun terjadi sewaktu dijemput paksa oknum Polresta Yogyakarta. Menurut informasi saat itu oknum akan memberikan surat permohonan pemeriksaan.
Pada saat pemberian surat itulah, korban Darso diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan sekitar enam orang polisi Polantas Polresta Jogja tersebut.
Pihak keluarga korban Darso, diwakili Kuasa Hukumnya Antoni Yudha Timor, menyampaikan, keluarga tentu kecewa dan syok mendengar kabar penetapan tersangka itu.
"Nggak mungkin lah, 'kan orangnya jelas-jelas sudah meninggal. Secara hukum mustahil menetapkan seseorang sudah meninggal menjadi tersangka. Kok ini bisa terjadi?," ucap Antoni, Senin (27/01).
Tak terima akan langkah tersebut, Antoni mewakili keluarga Darso menilai bahwa Polresta Yogyakarta harus bertanggung jawab dalam menetapkan tersangka orang yang meninggal dunia. Pihaknya minta supaya penetapan tersebut dapat dibuktikan secara hukum. Keluarga almarhum sendiri berencana akan mengajukan tuntutan balik tentang hal tersebut.
Menurut Antoni, kasus dialami korban justru dipermainkan institusi penegak hukum. Bagi keluarga tentu tersangka didapatkan almarhum seperti sebuah penghinaan di mata hukum karena tidak ada dasar penetapan dan bukti-bukti untuk menjadikan tersangka.
"Namanya pembodohan publik. Hukum bisa dipermainkan institusi penegak hukum. Lha 'kan orangnya saja sudah meninggal dunia. Terus proses hukumnya bagaimana? Darimana proses bisa menetapkan tersangka? Secara hukum jelas-jelas asal saja, tanpa ada dasar," terang Antoni.
Keluarga korban Darso sendiri yang tengah menanti-nantikan proses hukum, begitu terpukul atas penetapan tersebut. Namun, keluarga korban dugaan penganiayaan enam orang oknum anggota Polresta Yogyakarta itu pun tak dapat berbuat banyak hanya pasrah menerima keputusan tersebut.
- Viral! Sate Kambing Legendaris Di Demak
- Dulu Jalur Perdagangan Kerajaan, Kini Jadi Spot Hits!
- Pintu Berukir Peninggalan Sunan Kalijaga Simpan Ajaran Spiritual