Kemenkumham Jateng Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Notaris

Kemenkumham Jawa Tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik notaris dari tiga daerah dengan membentuk Majelis Periksa.


"Kita akan membentuk Tim Pemeriksa, dan untuk segera diagendakan pemeriksaan terhadap Notaris terlapor dan melanggar kode etik," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Yuspahruddin rapat terbatas Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) Provinsi Jawa Tengah di di ruang Legal Drafter A Kanwil Kemenkumham Jateng, Semarang, Jumat (18/2).  

Rapat ini digelar menindaklanjuti laporan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kabupaten Karanganyar serta MPD Kabupaten dan Kota Magelang. 

Dalam kesempatan itu, Kakanwil berkedudukan sebagai Ketua MPW Provinsi Jawa Tengah. 

Dia juga mengingatkan untuk membentuk Majelis Pemeriksa dengan memenuhi semua unsur, yakni notaris, akademisi dan unsur dari pemerintah.

Selanjutnya, Kakanwil menyarankan untuk melakukan telaahan lebih mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan notaris terlapor.

"Tentu ini akan lebih mempermudah kita ketika nanti akan melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan," ulasnya.

Yuspahruddin juga menimbang perlunya kajian tentang mekanisme dalam memberikan sanksi kepada notaris yang sudah jelas melanggar kode etik notaris atau aturan hukum.

Dari rapat tersebut juga diputuskan untuk segera melakukan pemeriksaan, mengingat secara prosedur waktu pemeriksaan perkara ini sudah berjalan.

Hadir dalam rapat tersebut para anggota MPW Provinsi Jawa dari berbagai unsur. Ada Dr. Ana Silviana, Sukinta, Dr. Djoko Setyo Hartono Widagdo, Junaidi, dan Iwanuddin Iskandar.

Sementara dari Kanwil Kemenkumham Jateng tampak Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara dan pegawai Kanwil Kemenkumham Jateng bagian dari Kesekretariatan.

Sebelumnya, rapat membahas tentang langkah apa yang akan diambil MPW Provinsi Jawa Tengah terkait laporan dari kedua MPD itu.

Pelaksanaannya dibuka lebih dulu dengan pemaparan singkat dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng Agustinus Yosi Setyawan mengenai isi laporan yang masuk.

Setelahnya, forum juga mendengarkan penjelasan dari masing-masing ketua MPD. Kesempatan pertama diberikan kepada Agus Lahmi Lubis, Ketua MPD Kabupaten dan Kota Magelang yang terhubung secara virtual. 

Dalam uraiannya Agus menyampaikan hasil sidang laporan masyarakat terhadap salah satu notaris di wilayah kerjanya, yang diduga telah melakukan pelanggaran.

Kesempatan yang sama juga diberikan kepada Ketua MPD Kabupaten Karanganyar, Andrea Indirawati.