Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Mahbrur menyebut politik uang masuk dalam kategori pidana Pemilu. Tidak sekadar pelanggaran dalam Pemilu.
- Pilkada 2024, KPU Solo Siapkan 3 TPS Khusus
- Bawaslu Karanganyar Sayangkan Banyak Baliho Kandidat Maju Pilkada Dipaku Di Pohon
- Bawaslu Jateng Launching Sesarengan Mengawasi Pemilihan 2024 Di Magelang
Baca Juga
Hal itu tertuang dalam pasal 280 yang berisi beberapa larangan kampanye. Satu di antaranya adalah memberikan menjanjikan uang atau barang lainnya.
"Jadi ketika ada peserta pemilu tim pelaksana ataupun setiap orang itu ketika melanggar aturan tersebut bisa dipidana pemilu," katanya di kantornya, Rabu (29/11).
Ia menyebut untuk menindak pidana pemilu maka masuk dalam ranah Sentra Gakkumdu. Tidak hanya Bawaslu, tapi juga melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.
Untuk penanganan pelanggaran pidana pemilu pun ada batasan 14 hari. Harus ada penyidikan di tingkat kepolisian, kemudian kejaksaan.
"Yang jelas melalui temuan atau laporan pemilu itu kita kaji, setelah pasti itu memang juga pelanggaran pidana, kita proses di Sentra Gakkumdu," jelasnya.
Mahbrur bercerita bahwa pernah ada laporan dugaan politik uang pada Pemilu 2019. Namun, laporan hanya berupa foto amplop dan uang.
"Setelah kami telusuri syarat formil material tidak terpenuhi jadi tidak bisa kita lanjutkan," jelasnya.
Ia menyebut aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.
Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye, masa tenang dan masa pencoblosan.
Tingkat ancaman hukuman pun berbeda-beda di masing-masing waktu. Ancaman hukuman tertinggi pada masa pencoblosan.
- Pilkada 2024, KPU Solo Siapkan 3 TPS Khusus
- Bawaslu Karanganyar Sayangkan Banyak Baliho Kandidat Maju Pilkada Dipaku Di Pohon
- Bawaslu Jateng Launching Sesarengan Mengawasi Pemilihan 2024 Di Magelang