Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa hasil revisi UU MD3 belum efektif berlaku hari ini.
- Komunikasi Sambal Terong Ala Ganjar Pranowo Saat Sowan Abah Suyuthi
- Bakal Senator Setuju MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD
- Bawaslu Kota Semarang Masih Temukan Data Pemilih Meninggal Dunia
Baca Juga
Kata dia, UU yang belum mendapat tanda tangan Presiden Joko Widodo itu akan mulai berlaku efektif besok, Kamis (15/3).
"Siapa bilang (berlaku hari ini), besok itu, besok," ujar Bamsoet sapaan akrabnya, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Politisi Golkar ini menjelaskan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly. Dalam pertemuan itu, Yasonna memiliki hitungan bahwa 30 hari setelah UU MD3 disahkan DPR itu jatuh pada tanggal 15 Maret.
"Terkait dengan UU MD3, tadi malam saya berkomunikasi dengan menteri Hukum dan HAM, menurut perhitungan beliau itu waktu 30 hari itu adalah besok, artinya malam ini pukul 00.00 WIB," jelasnya.
Ia meminta semua pihak untuk sejenak bersabar. Kurang dari 24 jam lagi waktu tempo menunggu berlakunya UU MD3 itu akan segera tiba.
"Besok pagi masa jatuh temponya, ya kita tunggu saja," demikian politisi Golkar itu.
- KPU Sengaja Bikin Silon Bermasalah
- Mantan Buruh Pabrik Batik Ini Lolos untuk Keempat Kalinya Menjadi Wakil Rakyat
- Minim Lokasi, KPUD Grobogan Tempatkan Kotak Suara di Delapan Lokasi Terpisah