Ketua DPRD Demak, Fachrudin Bisri Slamet mengingatkan, pemerintah daerah untuk menjalankan perintah pemerintah pusat terkait penyaluran Dana Transfer Umum (DTU) sebanyak dua persen, untuk bantuan sosial masyarakat.
- Lepas Ratusan Kades Berangkat ke Senayan, Ini Pesan Ketua DPRD Demak
- Sekretariat dan Anggota DPRD Demak Beri Bantuan Korban Gempa Cianjur
- DPRD Demak Dorong Perda Pondok Pesantren Segera Disahkan
Baca Juga
Slamet menyatakan bahwa pemerintah pusat mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk menyalurkan dua persen dari Dana Transfer Umum atau DTU.
"Kalau kita hitung, di Kabupaten Demak, dua persen DTU sama dengan Rp4 Milyar. Itu artinya, dana tersebut dapat digunakan untuk dana talangan bagi masyarakat yang tidak mendapat Bantuan Langsung Tunai BBM," terang Slamet di sela-sela Forum Group Discussion (FGD) Forkompimda Demak, di Mapolres Demak, Senin (12/9).
Selain itu, Slamet menambahkan, Penjabat Sekda Demak sekaligus menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Demak, harus memiliki data yang akurat terkait keluarga penerima manfaat atau PKM.
"PJ Sekda yang sekaligus Kepala Dinas Sosial ini tugasnya menyusuri dan mendata masyarakat yang benar benar membutuhkan. Untuk itu, kami meminta Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Sosial, memperbaiki data warga yang berhak menerima bantuan. Namun demikian, untuk mengatasi masyarakat yang berhak dan tidak menerima BLT, bisa mendapat bantuan dari DTU tersebut," tambah Slamet.
Sementara itu, FGD digelar Forkompimda Demak dalam mengantisipasi dampak penyesuaian harga BBM. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak, seperti komunitas, ojek online, organda, dan tokoh masyarakat dihadirkan untuk mendapat sosialisasi.
- Lepas Ratusan Kades Berangkat ke Senayan, Ini Pesan Ketua DPRD Demak
- Sekretariat dan Anggota DPRD Demak Beri Bantuan Korban Gempa Cianjur
- DPRD Demak Dorong Perda Pondok Pesantren Segera Disahkan