Seringkali mendapatkan aduan dari masyarakat terkait sampah di TPA Sukosari, Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto sidak langsung di lokasi yang berada di wilayah Jumantono.
Saat ini kondisi tumpukan sampah di TPA Sukosari sudah mencapai 14 meter. Pemkab juga sudah mendatangkan alat berat ke TPA Sukosari untuk mempercepat proses perataan gunung sampah sehingga nantinya tidak melebihi pagar pembatas.
Dan sejauh ini permasalahan di TPA Sukosari berdampak negatif bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi TPA. Baik itu permasalahan air serta polusi bau yang dapat berdampak terhadap kesehatan.
Pemkab juga harus mencari alternatif lain mengatasi permasalahan sampah, apakah menambah atau mencari lokasi baru pembuangan sampah. Mau dipindah atau diperluas atau pakai teknologi tepat guna.
Sumanto menilai perlu adanya pengolahan sampah yang berada di TPA Sukosari Kecamatan Jumantono menjadi barang bernilai. Dari Dinas Lingkungan Hidup sendiri sudah melakukan pemaparan kepada Sumanto salah satu solusi pengelolaan sampah.

"Permasalahan sampah tak hanya di Karanganyar namun juga menjadi persoalan serius di berbagai tempat. Karena penduduk bertambah maka jumlah sampah juga meningkat," terang Sumanto kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Setelah melihat kondisi TPA Sukosari, DPRD Provinsi Jateng akan mengucurkan anggaran Rp10 miliar untuk penanganan sampah TPA Sukosari. Anggaran itu diharapkan bisa membantu mengatasi persoalan penanganan sampah.
"Saya berharap Pemkab Karanganyar bisa segera menangani sampah. Kalau bisa beli drone untuk menyemprot sampah dari udara agar bisa menjadi kompos. Atau sampah bisa diolah menjadi batubara, listrik dan masih banyak lagi," ujar politisi PDIP asal Karanganyar ini.
Kabid Pengolahan Sampah Limbah dan Pengembangan Kapasitas (PSLPK), Renggo Buono mengatakan pihaknya akan meniru penanganan sampah seperti yang dilakukan Kabupaten Sleman dan Banyumas.
Dimana, Pemkab Sleman, mengoperasikan tempat pengolahan sampah terpadu di Desa Taman Martani, Kecamatan Kalasan.
Fasilitas itu mengolah sampah menjadi bahan bakar refuse derived fuel (RDF). Sampah akan dipisah baik organik maupun non organik. Kemudian dicacah dan selanjutnya dikeringkan sebelum diolah menjadi bahan bakar. "Nanti bisa diolah dan dijual sebagai bahan bakar," pungkasnya.
- Jelang Dilantik, Ahmad Luthfi Tekankan Konsep Matang Pemerintahan
- Antisipasi PMK, Disperindag Grobogan Perketat Lalu Lintas Pasar Hewan, Wacana Penutupan Pasar Dibatalkan
- DPRD Jateng Bentuk Sinergitas Insan Media di Era Disrupsi