Ketua DPRD Salatiga Minta Napi Ikhlas dan Sabar Jalani Hukuman

Sekda Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti bersama Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit di dampingi Kepala Rutan Redy Agian menyerahkan secara simbolis SK Menteri Hukum dan HAM RI kepada tiga perwakilan penerima narapidana/ Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Salatiga, Selasa (26/12). RMOL Jateng
Sekda Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti bersama Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit di dampingi Kepala Rutan Redy Agian menyerahkan secara simbolis SK Menteri Hukum dan HAM RI kepada tiga perwakilan penerima narapidana/ Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Salatiga, Selasa (26/12). RMOL Jateng

Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit meminta para narapidana Rutan Salatiga harus iklas dan sabar menjalankan hukuman.


"Kuncinya harus iklas dan sabar. Jika tidak sabar dan iklas, tidak akan ada faedahnya. Jadikan di dalam ini sebagai cambuk merefleksi diri, evaluasi diri untuk menjadi pribadi lebih baik," kata Dance Ishak Palit saat menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI kepada tiga perwakilan penerima narapidana/ Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Salatiga, Selasa (26/12).

Selain penyerahannya SK, pihak Rutan Salatiga membalutnya juga dengan Natal bersama para WBP beragama Nasrani dan Khatolik.

"Yang terbaik itu adalah ketika berada di lingkungan keluarga bagaimanapun juga keluarga adalah segala-galanya namun dengan apa yang dialami oleh warga Salatiga Tengah menjalani hukuman merupakan bagian dari ujian di perayaan di tengah perayaan natal ini perlunya menanamkan keikhlasan dari hati," terangnya.

Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti meminta para WBP mampu menunjukkan kepada masyarakat menjadi pribadi lebih baik lagi selepas menjalankan hukuman. Pihaknya berjanji, akan memaksimalkan dan memfasilitasi kebutuhan warga binaan Rutan Salatiga. 

"Ini adalah ujian dan akan segera berakhir. Mewakili Pemkot Salatiga juga kami mengajak Wabin Salatiga bangkit menunjukkan kepada keluarga dan lingkungan selepas dari urutan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,"

Kepala Rutan Redy Agian mengatakan narapidana menerima remisi meliputi memenuhi syarat berkelakuan baik, aktif dan lainnya. 

"Remisi khusus yang diberikan pada hari besar ini sesuai dengan agama yang dianut narapidana/ Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)," ujar Redy 

Remisi ini sekaligus menjadi penghargaan bagi narapidana telah menjalani pembinaan dengan baik dan tidak melanggar aturan, termasuk mengikuti program kerohanian.

Narapidana mendapatkan remisi terdiri dari 19 orang dan telah menjalankan hukuman pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F serta turut aktif mengikuti program pembinaan.