Kiat Kota Semarang Sukseskan GERMAS, Terjunkan Nutrimas untuk Edukasi Pola Makan Sehat

Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat meninjau sport center. Kota Semarang gencar membangun sport center di sejumlah tempat, sebagai implementasi program Geramakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). foto: Pemkot Semarang.
Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat meninjau sport center. Kota Semarang gencar membangun sport center di sejumlah tempat, sebagai implementasi program Geramakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). foto: Pemkot Semarang.

Kota Semarang memiliki kiat khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kesehatan Kota Semarang menerjunkan para ahli nutrisi, yang disebut Nutrisionis Masyarakat (Nutrimas) ke masyarakat untuk mengedukasi warga tentang pola makan dan pola hidup sehat.


‘’Berdasarkan data yang terkumpul, berbagai kecamatan di Kota Semarang seperti Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Selatan, Banyumanik, Pedurungan, dan Semarang Barat, memiliki tingkat pemesanan makanan melalui aplikasi online, yang sangat tinggi dibanding kecamatan lain. Makanan yang dipesan sebagain besar berupa makanan cepat saji, yang kurang sehat dan berdampak pada meningkatnya risiko penyakit tidak menular,  seperti diabetes, jantung dan stroke,’’ ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang dr Mochammad Abdul Hakam Sp.PD, dalam webinar ‘’Membudayakan Germas melalui Pemberitaan Media’’,  yang digelar SPEAK Indonesia, bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI dan Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI), Senin (22/11/2021).

Para Nutrimas, kata Hakam, diterjunkan hingga ke tingkat kelurahan untuk memberi edukasi kepada warga tentang bahaya dan risiko penyakit tidak menular (PTM) akibat pola makan yang tidak sehat.

Hakam menjelaskan, Pemkot Semarang sangat mendukung Germas yang  sudah dikampanyekan oleh Walikota Semarang pada tahun 2019 lalu dan diimplementasikan pada berbagai kebijakan  dalam bentuk Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 440/6192 Tahun 2017 tentang GERMAS, Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 440/310 Tahun 2018 tentang Pembentukan FORKOM Pelaksanaan GERMAS, dan Nota Dalam Dinas Kesehatan agar makanan ringan dan makan dalam kegiatan mengandung unsur sayur dan buah serta adanya peregangan dua kali sehari disela-sela aktivitas pekerjaan.

Selain itu, Pemkot Semarang juga memiliki Lawang Sewu atau Layanan Warga Semarang Sehat Setiap Waktu, yang merupakan realisasi dari kebijakan-kebijakan mengenai GERMAS.

‘’Kegiatan ini sudah diterapkan sebelum pandemi dan direncanakan untuk terus beroperasi bahkan setelah pandemi ini selesai. Kegiatan ini juga direncanakan untuk menjangkau berbagai kecamatan yang lebih luas,’’ papar Hakam. 

Inovasi Pemerintah Kota Semarang dalam mengimplementasikan GERMAS, kata Hakam, juga dapat dilihat dengan dibangunnya Sport Center di berbagai kelurahan dan berbagai sarana aktivitas fisik, pembukaan ruang terbuka hijau (RTH) oleh Pemkot, pembuatan jalur pejalan kaki (pedestrian), penataan lingkungan sehat, Urban farming yang baru-baru ini mulai digalakkan, dan Pasar Sehat.

‘’Semua ini dilakukan guna mengimplementasikan GERMAS agar tingkat harapan kesehatan masyarakat Kota Semarang semakin tinggi, sehingga produktivitasnya juga tinggi,’’ tandas Hakam. 

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah daerah (SUPD) III  Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Budiono Subambang mengatakan, penetapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) pada 27 Februari 2017 diharapkan membantu mempercepat dan menyinergikan upaya promotif dan preventif hidup sehat. Hal ini karena kasus PTM di Indonesia terus meningkat, yang jika tidak dicegah, maka akan menyedot  biaya yang sangat besar dan teknologi tinggi untuk mengatasinya.

Budiono memaparkan, GERMAS dapat diwujudkan apabila sudah terjadinya peningkatan edukasi hidup sehat, peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit, penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi, peningkatan perilaku hidup sehat, dan peningkatan aktivitas fisik.

‘’Dari kelima aspek tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaannya tidak bisa hanya dilaksanakan oleh sektor kesehatan saja, tetapi memerlukan komitmen dan dukungan dari sektor lainnya,’’ ungkapnya.

Budiono mengingatkan bahwa upaya promotif dan preventif yang sekarang dilakukan, masih perlu penguatan dan ditingkatkan. Berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS),  lanjut dia, Kemendagri bertugas sebagai koordinator dan fasilitator pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan GERMAS.

Fasilitasi yang dilakukan Kemendagri kepada Pemda, kata Budiono, yakni mendorong komitmen daerah untuk dapat menyusun Peraturan Kepala Daerah yang diperlukan dalam pelaksanaan GERMAS. Menerbitkan Surat Nomor 440/2797/SJ kepada Gubernur tentang Dukungan Kemendagri terhadap Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Selain itu, menginternalisasikan program GERMAS melalui kegiatan lintas program dan lintas perangkat daerah ke dalam dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD/RKPD) dan dokumen penganggaran (APBD).

Menerbitkan Surat Nomor 440/2796/SJ kepada Bupati/Walikota tentang Dukungan Kemendagri terhadap Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan GERMAS Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Inpres yang sama, Pemda juga memiliki kewajiban, yakni menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang diperlukan untuk pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di wilayahnya, melakukan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di kabupaten/kota di wilayahnya, dan melaporkan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat kepada Menteri Dalam Negeri.

Inpres ini juga menjangkau Pemkot dan Pemkab dengan memberikan beberapa kewajiban kepada kabupaten/kota yang terlibat seperti menyediakan dan mengembangkan sarana aktivitas fisik, ruang terbuka hijau publik, kawasan bebas kendaraan bermotor, jalur sepeda, dan jalur pejalan kaki yang representatif dan aman.

Melaksanakan kegiatan pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan buah, melaksanakan kebijakan KTR, melaksanakan kegiatan yang mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang didasarkan pada kebijakan daerah, menetapkan kebijakan kepala daerah dalam bentuk Peraturan Bupati/Walikota tentang GERMAS, serta melaporkan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat kepada gubernur.

Setelah Inpres ditetapkan dan kewajiban diberikan, evaluasi terhadap kebijakan GERMAS yang dibuat perlu dilakukan. Dalam kegiatan evaluasi ini, perlu diperhatikan kebijakan daerah yang seharusnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk peraturan bupati/walikota sehingga kebijakan yang ditetapkan oleh pemda yang belum sesuai diharapkan untuk segera disesuaikan. Selain itu pemerintah provinsi perlu meningkatkan peran Binwas terhadap pelaksanaan GERMAS pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota juga berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan GERMAS setiap tahunnya kepada pemerintah provinsi dan pemerintah provinsi melaporkan pelaksanaan GERMAS di wilayahnya setiap tahun kepada kementerian dalam negeri.

‘’Alhamdulilah, respon daerah terbilang positif. Ada 16 provinsi yang sudah mendukung gerakan ini dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), 15 provinsi dalam bentuk Surat Edaran (SE), enam provinsi dalam bentuk Instruksi Gubernur (Ingub), 15 provinsi berupa Keputusan Gubernur, dan hanya 3 provinsi yang baru proses penyusunan,’’ imbuhnya.

Kerja Ikhlas

Pegiat GERMAS dari Boyolali, Wagimin berbagi pengalaman implementasi GERMAS  di desanya. Pria yang menjabat kepala Desa Pranggong, Kecamatan Andong, Boyolali itu mengatakan,  pihaknya memberlakukan sejumlah aturan yang wajib dilakukan warganya setiap hari.

‘’Ada 12 aturan yang harus dipatuhi warga, diantaranya aktivitas fisik selama 30 menit setiap hari, mengonsumsi buah dan sayur setiap hari, dan cek kesehatan secara rutin,’’ ungkap Wagimin.

Aturan lainnya,  pemberian ASI eksklusif pada bayi usia 0-6 bulan, larangan merokok di tempat umum, pembangunan  jamban sehat, dll.

‘’Saya selalu menekankan,  gerakan ini harus ditaati dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, dipikul bersama dengan penuh tanggung jawab. Ini kerja ikhlas, yang Insyaallah membawa berkah kesehatan bagi warga,’’ pungkasnya.