Klarifikasi, Direksi RSU Permata Blora Beberkan Penyebab Tarif PCR Ditempatnya Sentuh Rp 645 Ribu

RSU Permata Blora. (RMOLjawatengah.id)
RSU Permata Blora. (RMOLjawatengah.id)

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) menurunkan harga tes PCR di semua layanan kesehatan.


Adapun tarif tes PCR tersebut tertuang dalam SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomer HK.02.02/1/3843/2021.

Dimana batas tarif tertinggi tes PCR yakni Rp275.000.

Semua unit pelayanan kesehatan yang salahsatunya Rumah Sakit juga diminta melakukan hal yang sama.

Yakni mematok tarif sesuai SE. Di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sendiri tarif PCR di RSU Permata, beberapa waktu lalu menjadi sorotan.

Dikarenakan tarif yang lebih tinggi mencapai Rp645.000.

Dikonfirmasi RMOLjawatengah.id, pihak RSU Permata mengatakan jika tarif tes PCR tersebut menyesuaikan dengan biaya pemeriksaan laboratorium.

Diketahui jika pihak RSU Permatan Blora memang memihak ketigakan untuk pemeriksaan sample hasil PCR.

“Kita malalui pihak ke tiga rumah sakit lain. Untuk alat kita juga tidak punya dan memang (ada) biaya tambahan (seperti) biaya transportasi, pengambilan Sempel, menggunakan APD juga dan itu ada biaya juga,” tutur Direktur RSU Permata Blora, Dr Adi W, Selasa (2/11/2021).

Dikatakannya, hal itulah yang menyebabkan tarif PCR di RSU Permata Blora lebih tinggi jika dibandingkan dengan SE Kemenkes.

“Kita tidak langsung menyesuaikan SE tersebut soalnya itu ada pasien yang daftar dihari sebelumnya dan untuk pemeriksaan pcr kita juga tidak pengadaan sendiri,” lanjutnya.

Dijelaskannya, sejauh ini pemeriksaan sample tes PCR untuk mengetahui hasil, pihaknya bekerjasama dengan RSUD Rembang.

Meski begitu, pihaknya juga akan melakukan penyesuaian tarif PCR untuk masyarakat.

Untuk diketahui, hasil tes PCR mulai 2 November 2021 ini memang menjadi salahsatu persyaratan untuk bisa melakukan perjalanan.

Baik itu perjalanan darat maupun udara. Ditegaskan melalui SE Satgas Covid 19, Nomor 22 Tahun 2021.

Di dalam SE tersebut menyebutkan jelas satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali wajib membawa hasil negatif Covid 19 dari tes PCR ataupun surat vaksin.

Artinya, memiliki hasil tes PCR bagi yang belum vaksin sangatlah penting apabila hendak melakukan perjalanan.

“Sementara kita stop dulu untuk tes PCR di Permata,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, RSU Permata mematok tarif untuk tes PCR sebesar Rp645.000.

Hal itu diketahui dari penelusuran yang dilakukan oleh RMOLjawatengah.id beberapa waktu lalu.