Komplotan Gendam Ini Pernah Beraksi di Puri Anjasmoro Tetapi Gagal

Komplotan penipuan dengan modus gendam lintas Provinsi yang ditangkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng ini ternyata sebelumnya sudah melakukan aksi yang yang sama di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, dua minggu sebelum menguras harta Harjati warga Taman Ungaran, Candisari Kota Semarang.


Namun aksi itu gagal, lantaran korban tersadar sebelum menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 1 Milyar.

"Jadi mereka gagal karena korban sadar saat ia tidak kuat membawa uang tunai yang sudah dimasukan tas plastik," ujar Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahadjo Puro, Selasa (30/11/2021).

Lebih jauh mantan Direskrimum Polda Bali ini mengatakan komplotan ini juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim karena melakukan penipuan dengan modus gendam di sebuah mall di kota Surabaya. 

Pelarian Thjia Djuk Fung (38) warga Pademangan Jakut, Lie Sian Nie (35) penduduk Kota Baru Pontianak, Agustina (32) warga Penjaringan Jakut, dan Parsinah (29) warga Leksono, Kabupaten Wonosobo, Nana Suryana (28) Warga Bekasi dan Daryono (30) warga Watukumpul Pemalang ini berakhir setelah ditangkap oleh AKBP Agus Puryadi, AKP Ongkoseno dan Iptu Fika Putri pamungkas di apartemen Pademangan Jakut.

"Dari pengakuan pelaku, setelah aksi di Semarang rencananya mereka akan melakukan aksi yang sama di daerah lainya. Beruntung langsung kita tangkap," pungkasnya.

Dari penangkapan ini Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai, 8 HP dan  pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi. Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya lima (5) tahun.