Kontraktor Jembatan Gantung Tambakboyo Sukoharjo Nyatakan Siap Bertanggung Jawab Penuh

CV Tunjung Jaya, kontraktor proyek jembatan gantung Tambakboyo, Tawangsari Sukoharjo yang mabruk beberapa hari lalu, menyatakan siap bertanggungjawab penuh.


"Kami (CV Tunjung Jaya) sepenuhnya bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan secepatnya. Pokoknya, apapun yang terjadi, (jembatan) itu akan kami selesaikan," kata Wiyoto penanggung jawab proyek dari CV Tunjung Jaya saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2022).

Wiyoto secara detail tidak bisa menjelaskan penyebab pastinya ambruknya jembatan. Mengingat kejadian itu menyangkut hal teknis, dia khawatir jika penjelasannya nanti justru tidak sesuai atau salah. Apalagi saat peristiwa tersebut tejadi, ia mengaku sedang dirawat dirumah sakit.

"Ambruknya jembatan itu merupakan sebuah konsekuensi pekerjaan yang harus saya tanggung. Kami tidak akan lari dari tanggung jawab. Peraturan apapun yang akan digunakan, akan kami ikuti," terangnya.

Disinggung soal target perbaikan akan memakan waktu berapa lama, Wiyoto menyatakan belum bisa menyampaikan lantaran harus menghitung ulang kembali,termasuk melakukan inventarisasi kerusakan.

"Itu kan termasuk ada dendanya, makanya kami berupaya secepat mungkin menyelesaikan agar denda yang harus kami bayar tidak semakin besar (dihitung per hari-Red) jika penyelesaian jembatannya terlalu lama," ucapnya.

Jika dihitung dari masa kontrak pekerjaan proyek yang habis pada 28 Desember 2021, maka denda yang harus dibayar oleh CV Tunjung Jaya dihitung mulai 29 Desember 2021 hingga jembatan selesai dikerjakan kembali. Denda nilainya 1/1000/hari dari nilai kontrak.

Seperti diberitakan, jembatan gantung Tambakboyo yang memiliki panjang total 200 meter dengan bentang 120 meter, lebar 1,8 meter, disebut- sebut merupakan jembatan gantung terpanjang di Indonesia, ambruk saat sedang dilakukan setting chamber hingga selingnya terlepas.

Proyek jembatan gantung senilai Rp10,8 miliar dari pagu anggaran APBD Sukoharjo Rp14,8 miliar tersebut dibangun untuk penghubung 6 dusun dalam satu wilayah Desa Tambakboyo, yang selama ini jika akan ke pusat pemerintahan desa terpaksa memutar sejauh sekira 8 kilometer.

Terpisah, Kabid Bina Marga DPUPR Sukoharjo, Suyadi menjelaskan, kontraktor atau penyedia jasa diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, dan perjanjian pemberian kesempatan itu sudah tertuang sebelum kejadian ambruknya jembatan.

"Denda itu akan berjalan terus sampai jembatan dinyatakan selesai 100%. Tanpa adanya kejadian ambruknya jembatan pun, jika penyelesaian proyek sudah melewati masa kontrak, maka juga akan terkena denda," tegas Suyadi.

Menjawab kekhawatiran publik tentang material yang akan dipakai untuk perbaikan jembatan, Suyadi memastikan bahwa sebelum digunakan akan dilakukan uji kelayakan pakai.

"Jadi tahapan sekarang sedang dilakukan evakuasi barang - barang (material-Red). Nanti kami akan lakukan ceklist lagi. Jika ada yang rusak, ya harus diganti. Ini dari fabrikasi atau vendornya jembatan juga kami hadirkan di lokasi. Mereka menyatakan hal yang sama, siap bertanggung jawab," tandasnya.