Korban Kecelakaan di Semarang Tempuh Jalur Hukum

Korban Vito Raditya meninggal dunia karena menjadi korban tabrakan di Kampung Kali Kota Semarang, Rabu (8/3) lalu.


Pria berusia 18 tahun itu sempat kritis selama dua pekan di Ruang ICU RSUP Kariadi karena mengalami luka parah di sejumlah tubuhnya. 

"Korban meninggal semalam pukul 19.45 WIB,” ujar pengacara keluarga Feynita Susilo saat dikonfirmasi, Selasa (21/3). 

Pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum bagi penabrak Vito yang disebut masih amak berusia di bawah umur tepatnya di usia 15 tahun. Menurutnya, tak ada iktikad baik dari keluarga yang menabrak Vito. 

“Sebenarnya pihak keluarga sudah beberapa kali ketemu tapi kita nggak sampai ke titik temu dengan pertanggungjawaban yang sesuai lah. Karena kita lihat dari etikanya dia sangat tidak punya kesan yang positif kepada kami, kami dilihat seperti ingin memeras mereka kami dilihat ingin memberikan sejumlah nilai padahal sebuah nyawa tidak bisa dilihat dari nilai,” tuturnya. 

“Sampai waktu hari H kejadian juga dia belum ada kata maaf sama sekali kepada keluarga saya, keluarganya Vito atau orang tuanya Vito,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan yang ia terima, Vito saat itu ditabrak ketika sedang berboncengan dengan temannya. 

Saat sedang menyebrang, Vito lalu ditabrak oleh bocah berusia 15 tahun yang mengendarai R25 dengan kecepatan tinggi. 

“Yang aku tahu, dia (bocah 15 tahun) lagi nyoba R25 nya ini lalu Vito lagi nyeberang dari arah samping, dari arah samping terus tiba-tiba dari arah kiri R25 nya ini menabrak dengan  kecepatan yang tinggi. Kejadian sekitar jam 11 siang,” bebernya. 

Terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Adji Setyawan memastikan, pihaknya akan melanjutkan proses hukum kecelakaan tersebut. 

Meski demikian, ia akan memproses dengan aturan yang berbeda mengingat pelaku di bawah umur dan baru bisa dimintai keterangan. 

"Dari awal memang sudah penanganan dari kami Polrestabes Semarang. Kemudian catatan yang kedua terkait masalah kecelakaan tersebut memang dalam hal ini kita sudah melaksanakan pemberkasan untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur mengingat kedua belah pihak itu di sini masih di bawah umur berarti kan harus ada perlakuan ini kan ada khusus," katanya. 

Dia juga mengakui telah mengetahui adanya mediasi kedua belah pihak yang berakhir gagal. Dia menyebut pihaknya tak bisa ikut campur terkait masalah mediasi itu. 

"Memang kalau tidak ada titik temu ya kami sendiri secara normatif melaksanakan jalur hukumnya, masalah kesepakatan kami hanya membantu memediasi mempertemukan," imbuhnya.