Korban Pinjaman Daring asal Boyolali Minta Bantuan Hukum

Di (39 tahun) warga Boyolali menjadi korban pinjaman online non aplikasi dengan bunga tidak wajar.


Berdalih arisan, tapi bunga pinjaman dipatok sebesar 20-40 persen, dalam jangka waktu 10 hari. 

Di, merasa tidak sanggup lagi membayar hutang terus menumpuk, hingga mengadu pada Firma Hukum, Jamal SH. 

"Saya terjebak pinjol sejak bulan April 2021. Saya terus bayar bunga berbunga di empat owner (sebutan bandar pinjol non aplikasi). Sampai bulan Juli saya tidak sanggup lagi dan mengadu ke pak Jamal. Saya diteror terus," ungkap Di, pada RMOLJateng, Senin (4/10).

Di mengaku, terlena dan terjebak dengan kemudahan, karena berawal dari arisan online melalui pesan WhatsApp sejak tahun 2020. Lalu berkembang menjadi pinjaman. 

Bagaimana logis, saat total pinjaman sejumlah Rp538 juta sudah dibayarkan Rp862 juta, ternyata masih ada perhitungan hutang sebesar Rp40 juta.

Sedangkan Di, tercatat pinjam pada empat owner yakni inisial D, S, O dan V. Total hutang sekira Rp1,6 miliar lebih, sedangkan uang masuk sudah sekira Rp2 miliar lebih.

"Klien kami Di, meminta bantuan kami untuk menyelesaikan masalah ini. Ia merasa tertekan karena hutangnya tidak kunjung lunas, padahal nilai pinjaman dan bunga pun sangat fantastis," kata Jamal, ditemui di kantornya di Jalan Ahmad Yani 357 Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Jamal langsung bergerak mencari bukti dan data penunjang, seperti bukti transfer yang dilakukan Di, selama bulan April hingga Juli 2021, pada keempat owner.

Lalu data percakapan antara owner dengan Di, termasuk ancaman ancaman yang ditujukan pada Di.

"Saat ini keinginan klien kami hanya ingin selesai dengan damai, tanpa tindakan hukum dulu. Apalagi para owner adalah teman temannya juga. Kita selesaikan dengan kekeluargaan, istilahnya restorasi justice," kata Jamal.

Jamal membuka komunikasi pada para owner, kalau memang masih ada kewajiban hutang, harus ditagih dengan bukti hutang yang ada. 

"Namun kalau ternyata hanya permainan saja, gantian kita yang itung itungan juga. Karena kalau dilihat dari catatan bunga normal, ada selisih yang klien kami yang dibawa owner," tegas Jamal.

Jamal menunggu itikad baik dari para owner untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ia tidak memberikan batas waktu, namun secepatnya. 

Jamal juga berharap masyarakat lebih cerdas dalam melakukan proses pinjaman, baik itu offline atau online dengan proses dan bunga yang tidak wajar. Ia juga berharap aparat aparat kepolisian memantau arisan online dan pinjaman online, karena sudah banyak korban.