Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memeriksa sembilan saksi terkait dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang menyeret Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
- Airlangga Hartarto : UKSW Diharapkan Beri Kontribusi Percepatan Pemulihan Ekonomi
- Pemerintah Alokasikan Dana Rp13 T Untuk Percepat Infrastruktur Digital
- Airlangga Hartarto dengarkan keluhan UMKM usAHA
Baca Juga
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK akan memeriksa kesembilan saksi tersebut Jumat (13/7).
"Jumat direncanakan sembilan saksi lainnya akan diperiksa," ujarnya kepada wartawan melalui pesan elektronik, Kamis (12/7), dikutip dari Kantor Berita
Febri mengingatkan kesembilan saksi yang dipanggil untuk kooperatif dan menghadiri panggilan pemeriksaan yang sudah dijadwalkan.
"Kami imbau agar para saksi juga koperatif dan menghadiri pemeriksaan tersebut. Kejujuran dari para saksi akan membantu penguatan kasus ini," tukasnya.
Penyidik KPK juga memanggil enam saksi untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polda Aceh. Keenam saksi yang tidak bisa disebutkan namanya tersebut kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan.
Dari enam orang saksi yang sudah diperiksa tersebut lembaga anti rasuah terus mendalami informasi-informasi terkait aliran dana dan komunikasi diantara pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini.
Kasus ini bermula saat Bupati Bener Meriah, Ahmadi diduga memberikan uang kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.
Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Dalam kegiatan ini lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti diantaranya uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
- Airlangga Hartarto : UKSW Diharapkan Beri Kontribusi Percepatan Pemulihan Ekonomi
- Pemerintah Alokasikan Dana Rp13 T Untuk Percepat Infrastruktur Digital
- Airlangga Hartarto dengarkan keluhan UMKM usAHA