Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus KTP-el, Made Oka Masagung (MOM) selama 40 hari ke depan.
- Pembuang Bayi Di Pabrik Garmen Wonogiri Jadi Tersangka
- Dilaporkan ke KPK, Gibran Jokowi: Kalau Salah Kami Siap
- 50-an Warga Binaan Rutan Salatiga Ikuti Katam Al-Qur'an
Baca Juga
"Perpanjangan penahanan untuk tersangka MOM selama 40 hari ke depan mulai 24 April - 2 Juni 2018," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, (20/4).
Made Oka resmi ditahan pada 4 April 2018 lalu. Ini penahanan pertama MOM selama 20 hari.
Made Oka diduga memiliki perusahaan PT Delta Energy, yakni perusahaan di bidang investasi yang berlokasi di Singapura. Perusahaan tersebut diduga menjadi perusahaan penampung dana korupsi KTP elektronik.
Ia pun diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi mantan Ketua DPR Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya. Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dolar AS yang diteruskan kepada Novanto.
- Ahli Hukum: Pembobolan ATM Bank Jateng di Klaten Masuk Kejahatan Perbankan
- Toko Jamu Jual Miras Digerebek Polresta Surakarta
- Tersangka Dugaan Korupsi Perusda Batang Resmi Ditahan di Rutan Polres