Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan status hukum Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istri mudanya bernama Heni yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
- Ada Oknum Ngaku Pegawai KPK Era Agus Rahardjo Terima Duit Bekas Bupati Kuansing, KPK Langsung Bertindak
- Manajemen The Park Mall Pastikan Tidak Ada Pelecehan Seksual di Tour JKT48
- Rampok Minimarket Rp10 juta, Pelaku Siram BBM ke Kasir
Baca Juga
Mereka juga akan menetapkan status hukum pada dua orang lainnya, yakni ASN bernama Wati dan kontraktor bernama Juhari.
"Status hukum mereka akan ditentukan sebelum 24 jam setelah peristiwa kemarin," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (16/5).
Saat ini keempatnya bersama dengan penyidik KPK masih dalam perjalanan udara menuju Jakarta. Dari informasi yang beredar mereka berangkat dari Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu pada pukul 09.00 WIB dan akan mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
Ia menambahkan bahwa status hukum keempatnya akan disampaikan melalui konferensi pers.
"Hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK," tukasnya.
Dalam operasi senyap tersebut ditemukan sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp 100 juta dan uang tersebut diserahterimakan sebagai fee proyek.
Mereka ditangkap di kediaman Dirwan Mahmud, tepatnya di Jalan Gerak Alam Kota Manna pada sekitar pukul 18.00 WIB Selasa kemarin.
- Juliari Batubara Dituntut Berat Karena Berbelit-belit dan Membantah Terima Suap Bansos Covid-19
- Selain Penjara 12 Tahun, Hak Politik Juliari Dicabut Selama 4 Tahun
- Driver Ojol Nekad Bakar Diri Meninggal Dunia Dalam Perawatan