KPK Temukan Dokumen Fisik dan Elektronik dalam Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Probolingo

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari bukti-bukti terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat.


Pada Selasa kemarin (28/9), KPK menggeledah empat lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yakni di Kantor Dinkes Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo; dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara di Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.

"Dari 4 lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu pagi (29/9).

Seluruh bukti tersebut lantas dianalisa dan disita menjadi bagian dari berkas perkara tersangka Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dkk.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat lain, seperti rumah di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP atau mal pelayanan publik; dua rumah di Kalirejo Dringu, Kabupaten Probolinggo dan di Semampir Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas PUPR; Kantor Disperindag; Kantor BKD; rumah pribadi tersangka Puput.

Kemudian, rumah dinas Bupati Probolinggo di Jalan Ahmad Yani nomor 23, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur; Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; serta Kantor Camat Krejengan, Karangren, Probolinggo; Kantor Camat Paiton di Jalan Raya Paiton No. 147, Sukodadi, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejak Minggu dini hari (29/8).

Pihak yang dijadikan tersangka yaitu, Bupati Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) selaku anggota DPR RI; Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.

Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); Samsuddin (SD); dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.