KPU Batang : Mantan Napi Bisa jadi Caleg DPRD di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menyatakan mantan narapidana bisa mendaftar jadi calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024. Hal itu dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Batang Aris Setiabudi.


"Dibatasi untuk mantan narapidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tapi ada syarat lainnya yaitu bisa mendaftar setelah 5 tahun bebas dari penjara," katanya, Minggu (30/4).

Ia menyebut ancaman hukuman maksimal bukan berarti vonis yang diterima napi tersebut. Bisa jadi, napi itu hanya divonis dua tahun penjara.

Aris menyebut untuk pendaftaran calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu 2024 dimulai besok, 1 Mei 2023, hingga 14 Mei 2023. 

Pendaftarannya dimulai 1 Mei  hingga 14 Mei 2023. Mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB kecuali tanggal 14 Mei 2023 hari terakhir pencalonan akan ditutup pukul 23.59 WIB,

Hingga saat ini, sudah ada sejumlah pengurus partai yang berkonsultasi ke KPU.

"Untuk persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon legislatif pada Pemilu 2024 masih sama. Kecuali yang mantan napi tadi," jelasnya.

Syarat untuk mendaftar jadi caleg antara lain minimal berusia 21 tahun, berijazah minimal SLTA, melampirkan surat kesehatan jasmani rohani hingga bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Aris Setiabudi menyebutkan ada 18 partai politik yang ikut kontestasi di Pemilu 2024. Parpol pserta Pemilu itu sesuai dengan yang ditetapkan KPU RI.

"Bulan Mei 2023 tahapan pemilu 2024 sudah setengah jalan yakni pencalonan anggota DPRD Kabupaten Batang. ” jelasnya.

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait syarat hingga daerah pemilihan untuk Pemilu 2024. Terakhir KPU Batang gelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten Batang di Hotel Dewi Ratih, Jumat 28 April 2023.