KPU Batang Musnahkan 12.678 Surat Suara Rusak

Proses Pemusnahan Surat Suara Rusak Di Gudang KPU Jateng, Selasa (13/02) mALAM. Foto: Bakti Buwono/RMOLJateng
Proses Pemusnahan Surat Suara Rusak Di Gudang KPU Jateng, Selasa (13/02) mALAM. Foto: Bakti Buwono/RMOLJateng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang memusnahkan 12.678 surat suara rusak. Pemusnahan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batang, awak media, Kesbangpol dan juga mitra KPU Batang.


"Pemusnahan suara rusak ini sudah sesuai dengan ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.  Untuk surat suara rusak akan dimusnahkan H-1 Pemilu 2024. Tidak ada surat suara yang disimpan KPU," kata Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo di Gudang KPU Batang di Jalan Sultan Agung Batang, Selasa (13/2).

Rinciannya adalah Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang rusak sebanyak 427 lembar. Kemudian Surat Suara Pemilu anggota DPR rusak sebanyak 6.980 lembar.

Berikutnya adalah rincian surat suara rusak lainnya: Surat Suara Pemilu anggota DPD yang rusak sebanyak 341 lembar; selanjutnya Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi rusak sebanyak 2.053 lembar; lalu Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota rusak sebanyak 2.877.

Susanto menambahkan proses distribusi logistik sudah lancar. Untuk logistik sudah selesai H-1 Pemilu.

Terkait dengan TPS rawan bencana, pihaknya menginstruksikan agar TPS dibuat di dalam ruangan atau indoor. Hal ini adalah demi menghindari potensi curah hujan tinggi maupun banjir.