KPU Berkhianat Tak Menjalankan Undang-Undang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan Nomor 20/2018 berisi larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Bagaimana sikap PDI Perjuangan terhadap PKPU ini?


"Yang lebih tinggi kan UU Pemilu, jadi kita akan merujuk pada UU Pemilu," ujar Wakil Sekjen DPP PDIP, Utut Adianto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

Meski begitu, Wakil Ketua DPR ini menegaskan, sikap demikian tidak lantas menjadikan PDIP sebagai partai pendukung koruptor.

"Tentu bukan berarti kita berpihak kepada eks koruptor ya," jelasnya.

Utut menyebut segala aturan dan tata pelaksanaan Pemilu sudah diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Termasuk di dalamnya soal persyaratan calon legislatif. Utut mengingatkan sebuah aturan menjadi tidak penting jika bertentangan dengan tatanan perundang-undangan di atasnya.

"Orang disebut berkhianat kalau dia nggak jalanin undang-undang," tegas Utut.

Seperti diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mantan napi maju dalam pemilihan. Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan napi yang sudah menjalani hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri, asalkan mantan napi tersebut mengumumkan bahwa diri pernah berstatus sebagai bekas napi ke media massa.

Namun demikian KPU menganggap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak secara gamblang melarang bekas napi kasus korupsi menjadi caleg karena hanya ada dua kejahatan luar biasa yang tertera dalam UU tersebut, yakni pedofil dan narkoba. Sehingga KPU bisa membentuk norma baru berdasarkan penyelenggaraan pemilu yang baik lewat PKPU.