Sesuai jadwal Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar masih tahap persiapan.
- Prananda Surya Paloh: 100 Kursi DPR, 30 Persen dari Garda Pemuda Nasdem
- Terkendala Aturan Partai Caleg Peraih Kursi Ke 4 Terancam Tidak Dilantik, PAC PDIP Weru Siap Mundur Massal
- Masalah Pupuk di Grobogan, Paslon Pilkada Saling Lempar
Baca Juga
Termasuk melakukan sosialisasi pemenuhan untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan. Sosialiasi dilakukan lebih awal dengan pertimbangan proses pencarian dukungan yang memakan waktu.
Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan, pemenuhan persyaratan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Karena selain melalui partai politik (Parpol) masyarakat umum juga dapat menjadi bakal calon bupati melalui jalur independen atau perseorangan.
"Kita mulai dengan persiapan untuk sosialisasi pemenuhan syarat untuk dukungan calon perseorangan. Yang mana penyerahan syarat dukungan perseorangan di mulai tanggal 5 Mei 2024," jelas Daryono, Sabtu (23/3).
Disampaikan Daryono, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk maju dari jalur perseorangan harus mendapat dukungan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Dibuktikan dengan mengumpulkan KTP yang tersebar di 9 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Karanganyar," paparnya.
Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan, berdasarkan data Pemilu serentak yang baru dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, jumlah DPT sebanyak 707. 967 pemilih.
Berdasarkan data tersebut, menurut Daryono, syarat untuk maju sebagai bakal calon bupati melalui jalur independen, harus mendapat dukungan dari 53.098 suara atau 7,5 persen.
“Dukungan harus dibuktikan dengan foto kopi KTP di 50 persen wilayah atau 9 dari 17 Kecamatan yang ada,”terangnya.
Namun sejauh ini belum ada satupun bakal calon bupati dari jalur independen yang melakukan konsultasi ke KPU.
Daryono menambahkan terdapat perbedaan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) antara pelaksanaan Pemilu dengan Pilkada. Untuk jumlah TPS saat Pilkada sebanyak 1.529 TPS, setengah dari total TPS saat Pemilu yang jumlahnya ada 3.200 TPS.
"Saat pemilu batasnya 300 pemilih (per TPS) tapi saat di pilkada bisa sampai 400 sampai 500 pemilih," pungkasnya.
- Paslon Gubernur Jateng dari PDI-P Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Jalani Pemeriksaan Kesehatan Di RS Kariadi Semarang
- Sukseskan Pemilu, Erika Rela Titipkan Anak demi Jadi Petugas KPPS
- Dewan Minta Pemerintah Soroti Pelecehan Seksual pada Perempuan