Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang akan mengkaji permohonan pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus dari 16 pondok pesantren (ponpes).
- Mulai Tata Wajah Kota, Pemkab Batang Benahi TPS
- Desa Curug, Sukses Laksanakan Pilkada Serentak dengan Tertib
- Masa Tenang, Bawaslu Blora Tertibkan 10.444 Alat Peraga Kampanye
Baca Juga
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhidayah, menyebut 16 ponpes itu tersebar di 7 wilayah Kecamatan.
Yakni, Kecamatan Tegalrejo 9 ponpes, Bandongan 2 ponpes, dan Candimulyo, Dukun, Secang, Mertoyudan, serta Salaman masing-masing 1 ponpes.
"TPS di lokasi khusus diperlukan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat nyoblos di daerah asal karena kondisi tertentu dan terkonsentrasi di satu tempat," terangnya, Rabu (17/7).
TPS di lokasi khusus, menurut dia, bisa dibentuk dengan kriteria tertentu. Yakni, rumah tahanan/lembaga pemasyaratan, panti sosial/rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik dan ponpes.
Nurhidayati mengatakan, setiap lokasi khusus maksimal untuk memfasilitasi 600 pemilih dan minimal 100 pemilih. Bila jumlahnya pemilih kurang dari 100, disilakan menggunakan hak pilihnya di tps terdekat.
Yang perlu dicatat, lanjut Nurhidayati, TPS lokasi khusus hanya diperuntukkan bagi warga Jawa Tengah sesuai alamat yang tercantum di KTP elektronik yang bersangkutan. Karena surat suara yang dipersiapkan untuk pemilihan Gubernur Jateng dan pemilihan Bupati Magelang.
"Bagi yang bukan warga Kabupaten Magelang, nanti hanya mendapat satu surat suara yaitu untuk pemilihan Gubernur Jateng," tuturnya.
- Mulai Tata Wajah Kota, Pemkab Batang Benahi TPS
- KPU Batang Segera Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada
- Desa Curug, Sukses Laksanakan Pilkada Serentak dengan Tertib