KPU Kabupaten Magelang Kaji Usulan Pembentukan 16 TPS Loksus

Nur Hidayati. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng
Nur Hidayati. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang akan mengkaji permohonan pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus dari 16 pondok pesantren (ponpes).


Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhidayah, menyebut 16 ponpes itu tersebar di 7 wilayah Kecamatan.

Yakni, Kecamatan Tegalrejo 9 ponpes, Bandongan 2 ponpes, dan Candimulyo, Dukun, Secang, Mertoyudan, serta Salaman  masing-masing 1 ponpes.

"TPS di lokasi khusus diperlukan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat nyoblos di daerah asal karena kondisi tertentu dan terkonsentrasi di satu tempat," terangnya, Rabu (17/7).

TPS di lokasi khusus, menurut dia, bisa dibentuk dengan kriteria tertentu. Yakni, rumah tahanan/lembaga pemasyaratan, panti sosial/rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik dan ponpes.

Nurhidayati mengatakan, setiap lokasi khusus maksimal untuk memfasilitasi 600 pemilih dan minimal 100 pemilih. Bila jumlahnya pemilih kurang dari 100, disilakan menggunakan hak pilihnya di tps terdekat.

Yang perlu dicatat, lanjut Nurhidayati, TPS lokasi khusus hanya diperuntukkan bagi warga Jawa Tengah sesuai alamat yang tercantum di KTP elektronik yang bersangkutan. Karena surat suara yang dipersiapkan untuk pemilihan Gubernur Jateng dan pemilihan Bupati Magelang. 

"Bagi yang bukan warga Kabupaten Magelang, nanti hanya mendapat satu surat suara yaitu untuk pemilihan Gubernur Jateng," tuturnya.