Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar telah menerima surat dari DPC Partai Demokrat Karanganyar terkait pergantian calon terpilih.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karanganyar, Santosa menyebut surat tersebut telah diterima KPU Karanganganyar pekan lalu. "Karena calon yang diganti itu meninggal sebelum pelantikan, maka aturan yang digunakan adalah PKPU no 6 tahun 2024," jelasnya, Selasa (22/10).
Diketahui Karwadi, caleg incumbent terpilih dari Dapil 2 meliputi Tawangmangu, Ngargoyoso, Karangpandan, Kerjo, Jenawi ini meninggal tepat tujuh hari sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029.
Selanjutnya berdasarkan surat dinas KPU No. 664 bagi yang meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat atau tersangkut tindak pidana maka KPU diwajibkan melakukan klarifikasi ke partai politik.
"Karena peserta pemilu adalah partai politik. Hal tersebut sudah kami laksanakan. Bertemu dengan ketua partai politik sekretaris dan bendahara untuk klarifikasi," lanjutnya.
Hasil dari klarifikasi tersebut dari partai politik membenarkan bahwa caleg terpilih atas nama Karwadi benar telah meninggal dunia. Dilengkapi beberapa berkas pendukung yang salah satunya adalah surat kematian yang diterbitkan pihak berwenang.
"Selanjutnya berkas akan diteliti kembali terkait calon terpilih (meninggal) termasuk memeriksa kelengkapan calon pengganti akan dibawa ke rapat pleno," papar Santoso.
Setelah digelar rapat pleno nanti akan diputuskan terkait penggantian calon terpilih. Yang akan diterbitkan melalui surat keputusan beserta surat untuk usulan calon pengganti ke pemerintah daerah yang diteruskan ke propinsi.
"Penggantinya atas nama Suwanto yang berasal dari dapil 2 dan posisinya berada persis di bawah almarhum Karwadi," pungkasnya.
- Debat Terbuka, Ajang Adu Gagasan Dua Paslon Karanganyar
- Pimpinan DPRD Karanganyar Definitif Dilantik, AKD Langsung Dibentuk
- Dua Paslon di Pilkada Karanganyar Optimis Menang