Sulardi dan Suwarso, dua anggota Linmas yang meninggal dunia, usai melakukan tugasnya membantu pengawalan logistik Pemilu dari TPS ke PPS, mendapat santunan dari KPU Karanganyar.
- KPU Karanganyar Lantik 531 Anggota PPS untuk Pilkada Serentak 2024
- Syarat Dinilai Terlalu Berat, Jalur Independen di Karanganyar, Sepi Peminat
- Terancam Tak Dilantik, Suprapto: Saya Berjuang Pertahankan Hak Konstitusi yang Saya Miliki
Baca Juga
Sulardi, adalah petugas Trantib di TPS 24 Dusun Kacangan Desa Tawangsari, Kecamatan Kerjo. Sementara Suwarso adalah Linmas di TPS 13 di Desa Buran Kecamatan Tasikmadu.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan, santunan diberikan kepada keluarga almarhum. Aturan pemberian santunan tertuang di keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2024 soal petunjuk teknis pemberian santunan kepada badan ad hoc.
"Sesuai aturan, besaran santunan bagi badan ad hoc pemilu yang meninggal dunia berkaitan tugasnya," jelasnya Kamis (22/2).
Santunan sebesar Rp. 46 juta diberikan kepada Sulardi, trantib TPS 24 Dusun Kacangan Desa Tawangsari, Kecamatan Kerjo.
Sulardi menuntaskan tugasnya di TPS tersebut hingga mengawal logistik pemilu ke PPS. Beberapa hari setelah itu, lansia ini jatuh sakit kemudian meninggal dunia.
Daryono, Sulardi belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sehingga santunan diberikan KPU Karanganyar.
"Untuk Suwarso, karena sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, santunan nanti dicover BPJS ketenagakerjaan. Saat ini masih dalam proses," lanjutnya.
Daryono menyebut paska tahapan pemungutan dan penghitungan suara ada 9 orang badan ad hoc yang sakit. Yaitu 7 anggota KPPS dan 2 PPS.
"Ada juga beberapa yang sempat dirawat di rumah sakit, saat ini sudah pulang semua," pungkasnya.
- Pastikan Situasi Aman, Damai, Dan Kondusif Saat Pilkada
- Purworejo Bergerak Jelang Pilkada
- Amankan Pilkada, Polres Rembang Terjunkan 888 Personel