Masyarakat Kabupaten Kudus diberikan peluang untuk menilai serta memberikan respon tertulis terhadap dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang siap bertarung di Pilkada Kudus 2024. Tanggapan masyarakat terhadap Paslon Samani-Bellinda dan Hartopo-Mawahib itu, bisa dilakukan secara online maupun offline.
- KPU Kudus Tabuh Genderang Kontestasi Pilkada 2024, Kedua Paslon Sepakat Kampanye Damai
- Pilkada Kudus Makin Dekat, Dua Cabup Kudus Berlomba Pikat Simpati Rakyat
- Menakar Kekuatan Samani-Bellinda Vs Hartopo-Mawahib di Pilkada Kudus, Siapa Berpeluang?
Baca Juga
Selanjutnya untuk teknis penerimaan tanggapan dari masyarakat ini, dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus rentang waktu antara tanggal 15 hingga 18 September 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kudus Divisi Teknis, Ahmad Kholil mengatakan, masyarakat bisa menyampaikan tanggapannya terkait status atau terkait kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi milik dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024.
“Bagi masyarakat yang ingin mengajukan tanggapan yakni secara online bisa mengakses melalui infopemilu.kpu.go.id. Selanutnya memilih kategori yang ada dalam menu,” ujar Kholil, Selasa (17/9).
Sedangkan untuk penyampaian tanggapan masyarakat secara offline, kata Kholil, bisa langsung mendatangi kantor KPU Kudus yang berlokasi di Jalan Ganesha No 4 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus.
“Bagi siapapun yang akan mengisi tanggapan masyarakat tersebut, wajib menyertakan identitas diri serta uraian apa tanggapan yang akan disampaikan,” pintanya.
Sesuai pengumuman yang disampaikan KPU Kudus, imbuh Kholil, maka tanggapan yang bisa diberikan masyarakat diantaranya terkait persyaratan pasangan calon. Selain itu, status sebagai mantan terpidana termasuk jenis pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon.
Kholil menambahkan, tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat ini merupakan bentuk keterbukaan KPU Kudus kepada publik. Hal itu juga untuk memastikan bahwa paslon bupati dan wakil bupati Kudus yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini penting karena sebelum tahapan penepatan calon, kami harus memastikan, termasuk ada tahapan klarifikasi juga, sehingga yang kami tetapkan benar-benar pasangan calon yang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tukasnya.
Sebelumnya, KPU Kudus menyatakan semua berkas persyaratan pencalonan kedua bakal paslon tersebut seluruhnya Memenuhi Syarat (MS). Dua paslon mendaftar yakni Sam’ani-Bellinda dan Hartopo-Mawahib.
- Sukses Taklukan Audisi Umum 2024, 11 Atlet Belia Bergabung di PB Djarum
- Pedawang FC Incar Top Scorrer Sukun U23 League, Putra Jaya Tertahan di Peringkat Tujuh
- Calon Alumni UMKU Kudus Diajari Memoles Citra Diri Hadapi Dunia Kerja