KSPN Jateng Minta Gubernur Tinjau Kembali Peraturan Tentang Penetapan Upah

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah meminta kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 terkait dengan penetapan upah pekerja.


Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono mengungkapkan PP 36 Tahun 2021 ini adalah rumusan penetapan upah yang semrawut. Ia mengaku, Ganjar sudah merespon usulan buruh dari KSPN.

“Pak Ganjar malah menyampaikan hasil kajian kami yang sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu di di Dinas Tenaga Kerja dan dewan pengupahan. Temuan dari kami bahwa di PP 36 itu ada satu rumusan yang semrawut dan Itulah yang  direspon pak Ganjar dan kami senang karena pasal 26 PP 36 tahun  2021 itu rumusan kacau,” kata Nanang usai acara Rapat Kerja Wilayah II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Quest Hotel Semarang yang juga dihadiri oleh Ganjar Pranowo, Senin (14/11).

Dengan adanya PP 36 Tahun 2021 ini, Nanang mengaku jika nasib buruh menjadi sengsara. Pasalnya menurut Nanang, hitung-hitungan yang dilakukan termasuk melihat kebutuhan hidup layak (KHL) dengan kenaikan yang latak adalah 13 persen. Ia menekankan seharusnya Gubernur masih bisa meninjau aturan tersebut.

”Masalahnya adalah ketika melakukan survei KHL, di Kota semarang itu sebesar Rp 3,6 juta sekian. Kalau dilihat UMK 2022 ada kenaikan 13 persen,” paparnya. 

Ia meminta Gubernur melakukan review dan mengkaji ulang peraturan tersebut. “Kami minta tahun ini Pak Gubernur bisa mengkaji lagi krena masih ada celah untuk di-review,” lanjutnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengakui, perlu adanya review dalam  penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu PP 36 tahun 2021.  Menurutnya,  PP tersebut akan menjadi acuan dalam penetapan UMP oleh pemerintah pusat yakni Kemenaker. Kemudian, UMP inilah yang akan menjadi acuan untuk menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Jadi UMP ini akan ditetapkan tanggal 21, yang menetapkan dari pusat, formula sesuai dengan PP, nah, pada saat ditetapkan, akan jadi acuan menetapkan UMK, kalau dihitung UMK kita di masing-masing tempat, rasa rasanya dengan formula itu, yah perlu mendapatkan review,” papar Ganjar.

Pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pusat untuk bisa memberikan formula UMP yang baik agar UMK nantinya juga lebih baik. Ganjar menyebut jika formula yang saat ini ada diterapkan maka akan ada daerah yang mengalami kenaikan upah hingga 17 persen. Jika pengusaha setuju maka tidak ada masalah, namun jika pengusaha merasa keberatan maka nantinya akan bermasalah lagi.

“Contoh ada satu Kabupaten/Kota yang setelah diterapkan kenaikannya tinggi banget sampai 17 persen. Kalau pengusahanya iya, ya seneng aja gitu. Bagus itu. Kalau kemudian tidak bisa diterapkan akan terjadi masalah lagi. Maka saya sampaikan pada kawan kawan buruh, masih ada kesempatan,” ungkapnya. 

Ia mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga sudah mengirim surat bernomor 561/0017494 yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI dan ditandatangani Sekda Provinsi Jateng, Sumarno pada 31 Oktober 2022. Dalam surat tersebut berIsi yang mencakup beberapa usul buruh antara lain kenaikan upah 13 persen dan usulan menggunakan tingkah inflasi sebagai acuan upah. 

"Kemarin  ada yang usul satu, inflasi tapi janga 100 persen inflasi, tapi 150 persen inflasi. Itu agak kongkrit usulannya. Maka kita jadikan pertimbangan. (Inflasi Jateng) Kondisi relatif terkendali, tapi kan relatif tinggi," pungkasnya.