Kuasa Hukum Kwee Foeh Lan Meminta Polisi untuk Menghentikan Kasus Pelaporan Kliennya

Kuasa hukum tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus pemalsuan sertifikat, Kwee Foeh Lan, meminta kliennya dibebaskan.


Kuasa hukum Kwee Foeh Lan, Razman Nasution dan John Ricard menganggap polisi dan jaksa untuk tidak melanjutkan atau memproses kasus pelaporan kliennya di Polrestabes Semarang terkait laporan Tan Jefri Yuarta atas pemberian keterangan palsu di bawah sumpah Pengadilan Semarang lantaran dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan majelis hakim telah mengabulkan bahwa perkara tersebut untuk dihentikan.

Hal ini disampaikan keduanya menanggapi kasus pelaporan pemberian keterangan palsu dibawah sunpah yang dialamatkan kepada klienya. Sesuai yang disampaikan oleh penyidik Polrestabes Semarang kini status kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaaan Negri Semarang.

"Harusnya kasus ini dihentikan setelah ada putusan Peninjauan Kembali (PK). Namun oleh penyidik Polrestabes klien kami statusnya malah tersangka dan infonya berkasnya sudah dikirim ke Ke Kejari Semarang," ungkap Razman didampingi John Ricard di Semarang, Senin (1/11).

Pihaknya juga mendesak Polda Jateng untuk memproses saudara AGS yang sudah hampir 1,5 tahun kasusnya berhenti. Padahal tersangka lain dalam kasus penggelapan sertifikat sudah divonis 2 tahun penjaran.

"Saya berharap untuk penyidik Polda agar mengusut tuntas dan kembali melakukan penyidikan kembali pada saudara AGSTN," imbuhnya.

Keduanya berharap agar penegak hukum untuk bisa profesesional dalam menangani kasus yang sedang berjalan ini. Rombongan pengacara ini rencananya akan menyambangi Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah serta Kejaksaan Tinggi Semarang.