Kuasa Hukum Sampaikan Kejanggalan Penangkapan Dua Tersangka Penganiayaan di Demak

Sidang lanjutan gugatan pra peradilan dilayangkan tim kuasa hukum Nur Amin dan Asnawi, terduga pelaku penganiayaan terhadap Ngatman, warga Desa Krajanbogo, Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (27/2).


Kuasa Hukum Nur Amin-Asnawi, Tri Wulan Larasati mengatakan, pihaknya beruntung kasus pra peradilan ini ditangani majelis hakim memiliki intregitas tinggi sehingga proses gugatan ditangani dengan baik dan cepat. 

"Alhamdulillah kita bertemu dengan hakim berintregitas menghormati jalannya persidangan. Karena meskipun sudah ada pelimpahan perkara dugaan kasus penganiayaan dari kejaksaan dan sudah mendapat nomer register, namun sidang pra peradilan tetap dilanjutkan sesuai keputusan awal," terang Larasati, Senin (27/2) di Pengadilan Negeri Demak.

Selain itu, untuk persiapan sidang lanjutan, pihaknya akan mempelajari jawaban yang diberikan atas gugatan. "Ini kami akan pelajari jawaban dari termohon (Polsek Bonang). Besok Selasa (28/2), sidang akan langsung digelar dengan agenda tanggapan atas jawaban termohon. Sesuai keputusan hakim, minggu ini diharapkan sudah ada putusan dalam perkara gugatan pra peradilan," tambah Laras.

Sementara itu, keluarga berharap, Nur Amin dan Asnawi dapat segera bebas. "Insya Allah Saya minggu ini melahirkan anak ketiga. Tentunya saya berharap suami saya (Nur Amin) dapat bebas dari semua tuduhan, serta dapat menemani lahiran anaknya," ungkap Istri Nur Amin, Sri Mulyaningsih, yang terus mengikuti sidang meski dalam kondisi hamil.

Sri Mulyaningsih mengungkapkan, suami bersama Asnawi mendatangi Polsek Bonang, atas surat panggilan. "Tanggal 9 Januari diantar kakak saya, suami (Nur Amin) dan adik saya (Asnawi) ke Polsek Bonang. Tapi hari itu juga tidak boleh pulang dan langsung ditahan," kata Sri Mulyaningsih.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Bonang digugat pra peradilan, atas kasus dugaan penganiayaan dilakukan Nur Amin dan Asnawi terhadap Ngatman yang masih ada hubungan saudara. Diduga, tanpa bukti dan saksi kuat, Nur Amin dan Asnawi langsung dilakukan penahanan.

Bahkan diduga, ada kejanggalan bukti visum diterbitkan RSI NU Demak. Pasalnya, dalam surat keterangan visum tersebut bertanggal 30 Desember 2021, ditandatangi oleh seorang dokter dinyatakan aktif di sampai tanggal 31 Agustus 2021.