Seorang warga Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan yang berwajib karena mengedarkan narkotika golongan I tanaman ganja.
- Batal Diperiksa KPK, Tersangka Robin Pattuju Dapat Perpanjangan Penahanan 30 Hari
- KPK Minta Umar Ritonga Menyerahkan Diri
- Bea Cukai Solo Amankan Ribuan Miras Ilegal Siap Edar
Baca Juga
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto mengatakan pelaku berinisial RYD dan diamankan dirumahnya pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024.
"Penangkapan tersangka RYD, bermula dari pengembangan informasi tersangka lain yang kita tangkap sebelumnya. RYD diduga kuat sebagai pengendar ganja," jelas AKP Heru saat digelar konfrensi pers, Senin (26/8).
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket ganja siap edar, kertas papir yang biasa digunakan untuk lintingan rokok, tas selempang, dan handphone android.
Dari keterangan tersangka, lanjut Kasat Narkoba, RYD telah mengedarkan ganja kepada para pelanggan kurang lebih 5 tahun terakhir. Para pembeli adalah para teman dekatnya, juga para teman yang bekerja bersama tersangka di proyek.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara, denda paling banyak 10 miliar Rupiah.
Adanya kasus peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika di kalangan pekerja proyek, AKP Heru mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada.
Masyarakat harus benar-benar mengetahui dampak negatif dari mengkonsumsi narkotika yang sangat merugikan baik dari segi kesehatan maupun sosial, sehingga akan menghindari.
"Agar masyarakat mengetahui dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika, kami terus melakukan sosialisasi melalui pencanangan Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar). Dari kegiatan itu masyarakat kami ajak memerangi narkotika," jelasnya.
- Sempat Menghilang, SM Akhirnya Diamankan
- Video: Warga Semarang Nekat Tanam Ganja Dalam Pot
- Tokoh NU Jateng Berharap Jokowi Pilih Airlangga