Kumpulkan Pengurus Partai, Bawaslu Batang Beberkan Larangan Selama Kampanye

Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga
Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang melarang para peserta pemilu berkampanye di tempat ibadah, sekolah dan lain sebagainya


Hal itu disampaikan saat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 dengan tema “Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024”, Rabu (29/11). 

Dalam kesempatan ini, Pihak Bawaslu mengundang seluruh perwakilan partai peserta pemilu. "Arahan kita ini, supaya partai itu mematuhi ketentuan ketentuan terkait dengan kampanye, contoh larangan pelibatan pihak yang dilarang, ataupun larangan larangan kampanye," kata Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga, Rabu (29/11).

Ia mencontohkan peserta pemilu dilarang berkampanye di tempat pendidikan kecuali kampus. Artinya berkampanye di lingkungan SMA sederajat ke bawah itu dilarang.

Tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye hanya setingkat perguruan tinggi. Lalu yang dilarang lainnya yaitu tempat ibadah hingga faasilitas pemerintah yang tidak terdapar izin.

"Harapan kami para peserta pemilu, caleg itu mematuhi aturan itu, larangan larangan itu. Contoh tidak boleh berkampanye sebelum tanggal 21 Januari 2024, " jelasnya.

Lutfi menyebut sebelum tanggal itu, para peserta pemilu tidak boleh beriklan di media cetak, elektronik maupun tv. Jika ditaati, maka bisa meminimalisir dugaan pelanggaran Pemilu.

Inti penyampaiannya adalah para peserta pemilu cukup mematuhi norma-norma yang ada di pasal 280 ayat 1 dan 280 ayat 2. 

"Ayat 1 larangan kampanye, misalnya menghasut, membawa atribut peserta pemilu yang lain, berkampanye di tempat ibadah, fasilitas ibadah, fasilitas pemerintahan," urainya.

Lalu  ayat 2 terkait pelibatan pihak pihak yang dilarang. Misalnya  kepala desa, perangkat desa, BPD. Ketiga unsur itu tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan kampanye.

"Baik itu pelaksana yang melibatkan atau yang bersangkutan sendiri, karena ada pasal yang mengatur. Misalnya  pihak yang bersangkutan itu secara sadar datang dan berkampanye ya maka itu juga kena, " tuturnya.

Bawaslu juga menjelaskan larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di Fasum, pohon, tiang listrik, telpon, hingga jembatan.