Kurang Dari 8 Jam, Polres Demak Ringkus Pelaku Pembunuhan Seorang Gadis

Kurang dari 8 jam, pelaku pembunuhan gadis 18 tahun, yang mayatnya dibuang di kebun samping rumahnya, di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak, Rabu (25/5) siang kemarin berhasil diringkus Tim Resmob Polres Demak.


Pelaku pembunuhan, Syarif Hidayat (21), yang juga merupakan kakak ipar korban, FN (18). Ia ditangkap di rumahnya.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berdasar penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan.

"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan menangkap pelaku," terang Kapolres, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (26/5) siang.

Sementara itu, Kapolres menerangkan, motif pembunuhan dilatar belakangi rasa cemburu pelaku saat korban membawa seoarang lelaki ke rumahnya. 

"Sebelum menikah dengan kakaknya, pelaku ini ternyata suka sama korban," tambah AKBP Budi.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku, dimulai pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban menegur pelaku yang memutar musik yang menganggu korban.

"Saat itu, pelaku ini memutar musik keras, diingatkan korban. Kemudian pelaku marah, masuk ke kamar korban dan menganiaya. Setelah melihat korban pingsan, pelaku menyetubuhinya, itu yang pertama. Kedua, sekitar pukul 01.00 dinihari, pelaku kembali ke kamar korban dan melihat korban sudah sadar, kemudian pelaku menganiaya korban hingga tewas dan kembali menyetubuhi korban yang sudah dalam kondisi meninggal dunia," kata Kapolres.

Dari keterangan pelaku, aksi bejatnya didasari rasa cemburu saat melihat korban yang merupakan adik iparnya tersebut, membawa seorang lelaki (pacar korban) ke rumahnya. 

"Saya sakit hati. Sebelum menikah sama kakaknya, saya sudah berniat untuk melamarnya (korban), tapi ditolak," ujar Syarif.

Pelaku mengaku, menikah dengan kakak korban pada bulan april 2022 lalu, dan tinggal serumah dengan korban. 

"Baru nikah kemarin bulan April. Ini istri masih hamil," kata pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian korban, HP dan kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban yang sudah dibakar pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup.