Pengadilan Agama (PA) Purwodadi, mencatat selama Januari-Februari 2025, ratusan wanita di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah lebih memilih berstatus janda.
Totalnya ada 457 kasus permohonan cerai didominasi pihak istri sebanyak 361 kasus, sedangkan pihak lelaki hanya terdapat 96 kasus cerai talak.
”Adanya tren kasus cerai gugat tersebut menunjukkan kaum hawa semakin berani mengambil pilihan hidup dengan status janda,” ujar Panitera Muda Hukum PA Kelas 1A Purwodadi, Karmo, Kamis (6/3) siang.
Menurut dia, tingginya gugat cerai yang dilayangkan itu tentu memiliki faktor pemicu. Kondisi ekonomi menjadi faktor tertinggi.
”Masalah ekonomi adalah hal sensitif. Rata-rata alasannya istri tidak menerima nafkah atau nafkah tidak mencukupi. Ada pula karena suami tidak memenuhi kebutuhannya atau pun menganggur,” sambungnya.
Karmo menambahkan, kasus perceraian yang dipicu gangguan pihak ketiga dalam catatannya tidak terlalu banyak.
”Biasanya pihak perempuan yang merasa memiliki penghasilan lebih, cenderung yang mengajukan perceraian. Berbeda jika mempunyai landasan agama kuat. Tidak memadang finansial saja. Pernikahan dipandang sebagai ibadah,” ujar Karmo.
Dikatakan, kasus perceraian di Grobogan termasuk tinggi se-Jawa Tengah. Menurutnya, banyaknya jumlah penduduk menjadi salah satu faktor tingginya jumlah perceraian.
Selain itu, banyaknya warga yang merantau keluar kota dan negeri juga turut menjadi faktor pemicu penyebab perceraian.
Diulasnya, sepanjang tahun 2024 PA telah menerima 3.950 gugatan, dengan tiga di antaranya kasus poligami.
"PA memutus cerai talak 763 kasus dan cerai gugat 2.478 kasus dengan total 3.241 kasus," pungkasnya.
- Bertabrakan dengan Bus, 2 Pelajar di Grobogan Tewas
- Siswa Asal Grobogan Sabet Juara 1 Sale Open Cup Pencak Silat 2025
- Tragedi Lift RS PKU Muhammadiyah Blora, Ketua Panitia Ditetapkan Sebagai Tersangka