Lakukan Aborsi, Sepasang Pelajar Ditangkap Polres Batang

Sepasang pelajar di Kabupaten Batang nekat melakukan aborsi pada janin berusia lima bulan. Keduanya takut mempertanggungjawabkan perbuatan yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah.


Kedua muda mudi itu, RP (18) dan EL (17) ditetapkan sebagai tersangka oleh unit PPA Satreskrim Polres Batang. Cara aborsi diduga menggunakan obat penggugur kandungan yang dibeli melalui online.

"Saya takut dimarahi orangtuanya. Tidak mau (menikahi)," kata RP saat ditanya Kapolres Batang, AKBP Irwan Susanto saat Konferensi Pers, Rabu (10/11).

Ia mengaku pertama kali melakukan hubungan suami istri di kelas. Hingga terakhir sebelum ketahuan hamil, mereka melakukan hubungan di toilet.

Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto menjelaskan keduanya warga Kecamatan Limpung. Peristiwa aborsi itu terungkap pada 8 November 2021 lalu.

Saat itu, kedua pelaku datang ke dokter untuk memeriksakan kondisi EL. Saat itu tersangka EL mengeluh sakit perut.

"Lalu dirujuk ke puskesmas Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di sana, EL diketahui sedang mengandung lima bulan. Bahkan, sedang kontraksi," katanya.

Saat itu, EL dirawat di Puskesmas. Pada malam, EL masuk ke kamar mandi dan keluar setelah 20 menit. Saat keluar, EL dalam kondisi lemas dan mengalami pendarahan.

"Pengakuannya, saat di kamar mandi, EL mengeluarkan gumpalan darah. Karena curiga, pihak puskesmas berkoordinasi dengan polsek Bawang," jelas Kapolres.

Hasilnya, EL mengaku janinya dikeluarkan lewat lubanh angin toilet. Lalu, RP membawa dan menguburnya di belakang rumah jelang tengah malam agar tidak ada yang melihat.

Pelaku juga mengakui sempat minum obat yang dibeli secara online. Diduga, obat itu merupakan penggugur kandungan.

Keduanya, dijerat dengan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun tersangka EL masih dirawat di Puskesmas Bawang usai melahirkan.