Lapas Kedungpane Serahkan 51 Remisi Natal, Seorang Napi Langsung Bebas

Lembaga Pemasyarakatan klas I Kedungpane Semarang, menyerahkan remisi natal kepada narapidana. Penyerahan remisi natal dilangsungkan di Gereja Oikumene Imanuel Lapas Kelas I Semarang.


Kepala Lapas klas I Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi, mengungkap, pihaknya menyerahkan remisi kepada 51 narapidana.

Remisi khusus I sebanyak 50 orang. Remisi Khusus II sebanyak 1 orang, langsung bebas," kata Dadi, Selasa (25/12).

Dadi berpesan, narapidana yang memperoleh remisi agar terus berupaya memperbaiki diri. Menurutnya, remisi ini dapat memacu semangat para narapidana ke arah yang lebih baik.

Sementara bagi yang bebas, selamat kembali ke masyarakat. Semoga masa hukuman selama di Lapas ini menjadi guru yang sangat berharga, agar tidak melakukan kesalahan lagi," harapnya.

Lebih lanjut Dadi berharap narapidana lain juga berupaya agar dapat memperoleh remisi, kelak. Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk memperoleh remisi.

Dadi menerangkan, secara umum terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, papar dia, seorang narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Telah menjalani masa pidana selama minimal 6 bulan.

"Kemudian, syarat administratif. Surat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan surat pelaksanaan eksekusi dari Kejaksaan (BA-8) merupakan syarat yang wajib dipenuhi seorang narapidana bila ingin diusulkan mendapatkan remisi," katanya.

Sementara itu, Harry Wijaya Bin Hendro Prasetya Wijaya, narapidana 2 tahun kasus penggelapan, yang menerima remisi khusus II, menyatakan senang sekali. Dia mengakui sangat menyesali perbuatannya.

Saya akan terus berusaha agar tidak melakukan kesalahan. Masa hukuman ini memberikan pengalaman yang sangat banyak. Saya akan menjadi lebih baik," katanya.