Laporan mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto terhadap Pj Wali Kota Salatiga Sioeng N Rachmadi ke Bawaslu Kota Salatiga dinilai telah kedaluwarsa.
- PSHT Sukoharjo Sepakat Jaga Pemilu Damai
- Gelar Pertemuan Rahasia, PDIP-Golkar Purworejo Siap Berkongsi?
- Saleh Daulay: Umumkan Hasil Evaluasi Sebelum Perpanjang PPKM Darurat
Baca Juga
Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran administrasi dilakukan Sinoeng dianggap sudah melewati batas waktu syarat pelaporan atau disebut daluwarsa.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Salatiga Lukman Fahmi saat dikonfirmasi RMOL Jateng di Kantor Bawaslu Salatiga, Kamis (7/9).
Fahmi menerangkan, merujuk pada aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu yang membatasi waktu laporan paling lambat tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui.
Apalagi, saat ini belum ada aturan mengikat terkait pelanggaran Pemilu karena memang tahapan Pemilu belum dimulai.
"Namun demikian, kami akan tetap merapatkan laporan itu jika memang sudah kami terima. Hanya saja, secara tertulis sampai saat ini belum kami terima. Secara lisan sudah," ujarnya.
Sementara, Wali Kota Salatiga dua periode Yuliyanto saat dikonfirmasi mengaku laporannya bukan fokus ke Bawaslu. Ia sendiri telah mengatahui jika laporannya tergolong tidak memenuhi syarat laporan ke Bawaslu.
"Memang saya sengaja untuk test the water saja tentang pemahaman menanggapi pelaporan yang saya layangkan. Agar apa, supaya Bawaslu yang baru dilantik punya kerjaan dan lebih mencermati aturan-aturan yang berlaku," terang Yuliyanto.
Yuliyanto kembali menegaskan, bukan laporan soal Pemilu ke Bawaslu yang menjadi dasar dirinya melaporkan Sinoeng.
"Dimana yang saya laporkan adalah pelanggaran netralitas ASN-nya bukan pelanggaran Pemilunya. Ini 2 hal yang sangat berbeda," tandas Ketua DPD Partai Gerindra itu, tegas.
"Kalo pelanggaran netralitas ASN itu melekat pada diri seorang ASN-nya selama yang bersangkutan masih menjadi ASN," lanjutnya.
Ia kembali menekankan, jika jabatan Pj Wali Kota Salatiga itu bukan hasil Pemilu, melainkan ASN yang ditunjuk sementara. Jadi jangan mengambil keputusan melampaui kewenangannya sebagai Pj Wali Kota.
"Perlu saya jelaskan lagi kalo Pj Wali Kota bukan peserta Pemilu, tapi ASN yang telah melanggar netralitas ASN," ujarnya.
Langkah dirinya melaporkan Sinoeng lantaran menghadiri Konsolidasi PDI-P di Semarang dianggapnya sebuah keputusan yang merusak kredibilitas ASN lainnya. Apa yang dilakukan Sinoeng, dinilainya sebuah kecerobohan serta pembelajaran bagi ASN lainnya, khususnya di lingkungan Pemkot Salatiga.
"Ini sebuah pembelajaran bagi seluruh ASN untuk menjaga netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu, karena tahun ini sudah memasuki tahun politik ditandai dengan KPU sudah berproses pengumunan hingga pelaksanaannya," bebernya.
Saat disinggung apakah laporannya terhadah Sinoeng merupakan dendam pribadi dan sekedar mencari-cari kesalahan, dengan enteng Yuliyanto menyebut tidak kenal sosok yang kini masih menjabat Staf Ahli Gubernur Jateng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya manusia (SDM).
"Wong saya kenal saja nggak koq mbak," pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi kepada wartawan mengaku siap diperiksa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait laporan mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto.
Pernyataan ini dilontarkan Sinoeng saat ia dicegat Wartawan menghadiri Pameran Produk Inovasi Jawa Tengah Research and Innovation For Better Future 1- 3 September 2023 di Kampus UIN, Salatiga, Jumat (1/9) lalu.
Sinoeng berdalih, kehadirannya di acara Konsolidasi PDI-P di Semarang membahas ke wilayahan dan tidak menyinggung Politik.
- Soal Koalisi, Dion Agasi: Tunggu Saja Tanggal Mainnya!
- Dekat dengan Presiden Terpilih, Puluhan Tokoh Kendal Deklasari Dukung Sudaryono jadi Cagub Jateng
- Bakesbangpol Batang Pastikan Tidak Ada Khilafatul Muslimin