Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan memaksakan terbitnya Peraturan KPU 20/2018 soal pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.
- Jokowi Akui Ada Penguasaan Lahan Oleh Segelintir Orang
- Dinilai Mampu Kendalikan Kondusifitas Jateng, Aktivis Kudus Dukung Luthfi Jadi Gubernur
- Jamin Kesejahteraan Masyarakat Dan Benahi Birokrasi Dalam Pemerintahan Pemkot Semarang
Baca Juga
Anggota Komisi II DPR RI, Edi Kusuma Wijaya berujar KPU sudah diperingatkan baik oleh parlemen atau Bawaslu dan pemerintah jika aturan itu akan menabrak UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Kelihatannya dari pihak KPU masih ingin ngotot memasukkan masalah larangan eks napi kasus korupsi di dalam Peraturan KPU," ujar Edi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Edi mengatakan seharusnya KPU cukup berpedoman pada UU 7/2017. Pasal 240 ayat 1 (G) UU Pemilu sudah mengatur dengan jelas bagaimana mantan narapidana dapat maju dalam pemilu.
Sekalipun PKPU itu sudah dipastikan ditolak untuk diundangkan oleh Kemenkumham, dia jelaskan bahwa ada batas waktu 30 hari sejak aturan itu diajukan maka otomatis berlaku.
Sehingga, kata politisi PDI Perjuangan ini, untuk meluruskan KPU dengan jalan UU maka bisa dilakukan uji materi di Mahkamah Agung bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Termasuk dari pihak Komisi II sudah ada yang mewacanakan akan melakukan membentuk pansus angket terhadap KPU, ini sudah dipelopori oleh teman-teman dari fraksi PPP," tukasnya.
- 11.400 sak Beras Dibagikan Puan Maharani untuk Masyarakat Kota Semarang
- Petani Hutan Pringapus dan Relawan Kaliwungu Nyatakan Dukungan Prabowo-Gibran
- Perempuan Memiliki Peran Potensial dalam Dunia Politik