Librata Nababan, terpidana kasus suap kepada Bupati Purbalingga, Tasdi, membenarkan upaya suap yang dilakukannya. Dalam sidang tersebut, Tasdi dijadikan terdakwa lantaran menerima suap dari Librata.
- Sekali Dayung, Dua Kasus Perjudian Dengan Lima Pelaku Dilibas Polres Boyolali
- KPK Pastikan Dalami Percakapan WA Edhy Prabowo Terkait Azis Syamsuddin Dan Fahri Hamzah
- Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Pembunuhan di Jalan Kedungmundu Semarang
Baca Juga
Saat diperiksa di Pengadilan Tipikor, Librata menjelaskan bahwa dirinya membantu Hamdani Kosen (terpidana lain) untuk memenangkan lelang proyek pembangunan Islamic Center Tahap II di Purbalingga.
Karena saya sudah beberapa kali dengan pak Hamdani, saya diminta membantu agar perusahaannya menang lelang," kata Librata di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono, Rabu (7/11).
Lebih jauh, Librata juga mengakui telah memberikan uang kepada terdakwa sebagai fee atas proyek Islamic Center tahap II.
Waktu itu sudah saya beritahukan kepada terdakwa, dan beliau menyanggupinya. Kemudian saya koordinasikan dengan Hamdani Kosen untuk persiapan fee," kata Librata.
Librata membeberkan bahwa Terdakwa meminta uang fee sebesar Rp. 500 juta untuk proyek tersebut. Saat dia memberitahukannya, Hamdani merasa keberatan sehingga hanya memberi Rp. 100 juta sebagai komitmen awal.
"Jadi, totalnya Rp. 115 juta. Yang Rp. 15 juta saat beliau minta uang untuk wayangan. Yang Rp. 100 juta itu, setelahnya," kata dia.
Sementara itu, Ardirawinata Nababan, (terpidana perkara yang sama) juga membenarkan dirinya turut membantu Librata dalam upaya memenangkan lelang proyek Islamic Center tahap II.
Saya membantu ayah saya, agar lelang ini dimenangkan perusahaan pak Hamdani Kosen," ungkapnya.
Ardirawinata mengaku dirinya bertugas memberikan informasi kepada pejabat terkait lelang tersebut.
Pak Hamdani punya tim yang meneliti kelemahan lawan lelang, informasi itu saya terima dan saya sampaikan ke panitia lelang," katanya.
Perkara yang menjerat Tasdi ini berawal saat Hamdani Kosen ingin mengerjakan kembali proyek pembangunan Islamic Center tahap II di Purbalingga. Tasdi diduga menerima suap dari Hamdani Kosen melalui Hadi Iswanto selaku Kabid Bina Program pada dinas PUPR serta Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.
Dari Librata Nababan, Tasdi menerima suap Rp. 115 juta dari kesepakatan yang dijanjikan yakni Rp. 500 juta.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Tasdi dengan dakwaan kumulatif yakni Pasal 12 huruf a dan subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tajun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Tasdi juga dijerat Pasal 12 huruf b UU pada Undang-undang yang sama.
- Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Warung Belut Plumbon Divonis Denda Rp 5 Juta
- Judi Dadu di Purbalingga Digerebek Polisi
- Bagian III: Pasutri di Salatiga Gelapkan 60 Mobil Rental