Lizzy Dihukum Denda karena Kecelakaan Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

Mantan member grup After School Park Soo Young (Lizzy) telah menerima denda karena menyebabkan kecelakaan mobil saat mengemudi di bawah pengaruh miras.


Lizzy menabrak taksi saat mengemudi dalam keadaan mabuk di lingkungan Cheongdam di distrik Gangnam Seoul pada 18 Mei pukul 10 malam KST. 

Tingkat alkohol dalam darahnya saat itu lebih dari 0,08 persen, cukup untuk membuat surat izin mengemudi dicabut.

Awalnya dia didakwa tanpa penahanan karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Polisi kemudian mempertimbangkan fakta bahwa sopir taksi telah terluka hingga membutuhkan perawatan selama dua minggu untuk pemulihan penuh dan menambahkan tuduhan mengemudi berbahaya di bawah Undang-Undang Hukuman Tambahan tentang Kejahatan Khusus.

Dalam sidang pertamanya diadakan bulan lalu, jaksa meminta hukuman satu tahun penjara. Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan Park Soo Young denda sebesar 15 juta won (sekitar $12.790), pada persidangan Kamis (28/10), dikutip dari Soompi. 

Pengadilan menyatakan,"Sementara terdakwa mabuk dan dalam keadaan tidak bisa mengemudi secara normal, dia menyebabkan kecelakaan mobil yang melukai korban. Tingkat alkohol dalam darahnya juga tinggi, dan hukuman yang sesuai dengan faktor-faktor ini diperlukan". 

Mereka melanjutkan,"Kami mempertimbangkan fakta bahwa ini adalah pelanggaran pertama yang dilakukan oleh terdakwa, bahwa korban luka ringan, dan bahwa terdakwa menyerahkan mobilnya untuk menunjukkan tekad untuk mencegah terulangnya pelanggaran tersebut".