Luhut: Tidak Laksanakan Ketentuan PPKM Darurat, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sementara

Kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikoya bisa dikenai sangsi pemberhentian sementara jika tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat mengurai teknis PPKM Darurat dalam jumpa pers, Kamis (1/7).

Dijelaskan Menko Luhut bahwa selama PPKM Darurat, gubernur memiliki kewenangan mengalihkan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan ke yang kurang.

Jadi kita buat fleksibel tapi dalam aturan main,” ujarnya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Selain itu, kepala daerah juga wajib melarang aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Nantinya akan ada Instruksi Mendagri yang bisa dijadikan dasar untuk menindak tegas.

Selanjutnya, kepala daerah mendapat dukungan TNI/Polri dan Kejaksaan dalam melaksanakan PPKM Darurat. TNI/Polri dan pemda melakukan pelaksanaan ketat dalam pemberlakuan ketat aktivitas masyarakat.

Yang tidak masuk cakupan PPKM Darurat tetap memberlakukan Instruksi Mendagri untuk PPKM Mikro dan meningkatkan posko untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” urainya.

Setelah mengurai kewenangan kepala daerah, Luhut menekankan bahwa mereka akan dikenakan sanksi jika tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama PPKM Darurat.

Akan dikenakan sanksi, (kalau) 2 kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara. Ini pengaturan akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri,” tuturnya.

Pemberitaan palsu juga akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum berlaku karena dapat mengakibatkan meninggal atau cederanya orang lain. Jangan main-main dengan berita hoax,” tegasnya

PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 telah diumumkan pemerintah. Salah satu yang diatur dalam PPKM Darurat di antaranya penutupan mall dan tempat ibadah.

Untuk sektor supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).