Mahfud Setuju PTUN Tolak Gugatan HTI

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD setuju dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).


Menurut Mahfud tindakan yang dilakukan pemerintah sudah benar dan sesuai dengan UU yang berlaku.

"Kalau tidak puas silakan dia banding. Nanti kan pengadilan menyatakan dan menilai sumber-sumber dan proses sustansi," ujarnya saat menjadi pembicara dalam Dialog Solutif Gerakan Daulat Desa dengan tema 'Bangkitnya Kedaulatan dan Martabat Rakyat Dalam Demokrasi Pancasila' di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/5) seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL

Mahfud menjelaskan HTI menolak negara kebangsaan saat konfrensi Internasional. Mereka akan membentuk khilafah di Singapura dan Malaysia. Ia juga sempat menyinggung pidato berapi-api dosen IPB yang berisi tidak boleh adanya pemilu untuk memilih pemimpin.

Dari sanalah Mahfud menilai bahwa HTI menolak ideologi Pancasila, sehingga jika Pemerintah membubarkan suatu hal yang wajar.

"Mereka berpendapat Ini kan demokrasi, boleh menyatakan pendapat apa saja. Tapi juga boleh melawan pendapat anda. Justru atas nama demokrasi saya lawan anda yang berpendapat seperti itu," ujarnya.

Menurut Mahfud jika para anggota HTI ingin dakwah dirinya tidak mempermasalahkan, namun jangan merusak ideologi bangsa yang berketuhanan.

"Kalau mereka mau dakwah ya silakan tapi enggak usah pake organisasi HTI," tambahnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan demokrasi harus berjalan pada tiga koridor. Pertama menjaga integrasi ideologi, kedua jangan melanggar hukum, dan ketiga jangan menyebabkan pemerintahan lumpuh.

"Siapapun yang terpilih, ya dia yang kita dukung. Yang penting selama kontestasi berperang adu gagasan, kalau sudah selesai ya sudah. Itu demokrasi," tukasnya.